No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Hasan by Hasan
Senin 4 Mei 2026
in Hukum & Kriminal
0
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)

Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Informasi (TKI) di Kabupaten Gorontalo makin memanas. Setelah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, beserta koleganya Hendra Abdul resmi ditahan, nama eks Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, ikut diseret dalam pusaran kasus tersebut.

Hendra Abdul, salah satu tersangka baru, menegaskan perkara ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Nelson sebagai Bupati Gorontalo dua periode. Menurutnya, akar persoalan terletak pada tidak adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang seharusnya menjadi dasar penetapan besaran TKI.

Baca Juga :  Polres Kotamobagu Ciduk Dua Remaja Curi Baterai BTS Telkomsel Seharga Ratusan Juta

Ia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan keuangan daerah, pembahasan mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif seharusnya dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Namun, kenyataannya besaran TKI ditentukan oleh TAPD tanpa payung hukum yang jelas. “Sekarang Perbupnya tidak ada dan besarannya ditentukan oleh TAPD. Kok tiba-tiba kita yang menerima itu kemudian kita yang salah. Di tahapan yang mana kita melanggar?” tegas Hendra.

Ia menuding kelalaian Nelson dalam menerbitkan Perbup sebagai faktor utama yang menjerumuskan para penerima TKI ke ranah hukum. Karena itu, Hendra mendesak agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo turut memanggil Nelson untuk dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Ismet Mile Laporkan Tokoh Masyarakat JU ke Polres Bonebol Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami semua pihak yang diduga terlibat. “Kami akan terus dalami,” ujarnya singkat.

Kasus TKI yang telah bergulir sejak 2024 kini semakin menyorot keterlibatan pejabat tinggi daerah. Penetapan tersangka terhadap Hendra Abdul sekaligus tudingan keras terhadap Nelson Pomalingo menambah tekanan publik agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar.(Abin/gopos)

Previous Post

Pemerintah Bone Bolango Diminta Atur Tata Kelola Kearsipan Daerah

Next Post

Warga Kotamobagu Full Support! Kasatlantas Tegas Sikat Knalpot Brong

Related Posts

Hukum & Kriminal

Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

Minggu 27 September 2026
Hukum & Kriminal

Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Wartawan Mimoza Tv Jadi Korban Tabrak Lari di Kota Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani.
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Identifikasi Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo

Jumat 25 September 2026
Hukum & Kriminal

Ketua PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polres Gorontalo Utara Ungkap Kematian Guru

Jumat 25 September 2026
Next Post

Warga Kotamobagu Full Support! Kasatlantas Tegas Sikat Knalpot Brong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kotag Group Serahkan 1 Unit Mobil Ambulance untuk DPW Asperindo Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.