GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Sosial, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Tahun 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas petugas teknis, dalam memperbarui data penerima bantuan sosial agar lebih akurat dan tepat sasaran.
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, menegaskan data merupakan elemen krusial dalam pembangunan. Ia menyebut, transformasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN menghadirkan sistem yang lebih akurat, dinamis, dan terintegrasi sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial.
“Dengan DTSEN, kebijakan pemerintah diharapkan lebih objektif, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Saipul, Senin (6/4/2026), di Gedung Panua.
Ia menjelaskan, penerapan DTSEN yang mengelompokkan masyarakat dalam 10 desil tingkat kesejahteraan berdampak pada penonaktifan sementara sejumlah peserta bantuan iuran jaminan kesehatan, terutama pada desil 6 hingga 10 yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria.
Bupati mengungkapkan, sebanyak 11.824 jiwa, termasuk 89 penderita penyakit kronis, telah dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Untuk itu, pemutakhiran data akan dilakukan selama dua bulan dengan melibatkan pemerintah desa, BPS, Dinas Sosial, serta pendamping desa.
“Pemutakhiran ini penting agar bantuan tetap tepat sasaran tanpa mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat,” tegas Saipul
Ia juga memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme pelayanan kesehatan selama masa transisi, sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan meski proses pemutakhiran berlangsung.
Lebih lanjut, Saipul mengingatkan seluruh petugas agar menjunjung tinggi kejujuran dan ketelitian dalam proses pendataan.
“Ini bukan sekadar pekerjaan administrasi, tetapi tugas kemanusiaan. Jangan sampai ada manipulasi data. Pastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tandasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pohuwato, Zulkifli Umar, menyampaikan bahwa DTSEN telah berjalan selama satu tahun sejak diberlakukan pada 19 Februari 2025.
Ia menambahkan, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan reaktivasi peserta nonaktif, khususnya bagi warga yang sedang menjalani pengobatan.
“Pemutakhiran dilakukan dalam dua periode. Jika tidak dimanfaatkan, peserta nonaktif berpotensi dihapus dari kepesertaan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah pusat,” tutup Zulkifli. (Yusuf/Gopos)








