GOPOS.ID, BOLTIM – Tim Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Unit II Bolsel–Boltim bergerak cepat menindaklanjuti laporan serta pemberitaan media terkait dugaan penebangan hutan secara masif di wilayah perkebunan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Ketua Tim Polhut KPH Unit II Bolsel–Boltim, MP Michael Palilingan, membenarkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Langkah ini diambil sebagai respons atas informasi yang berkembang beberapa waktu terakhir.
“Hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan dalam skala besar yang patut diduga tidak sesuai ketentuan,” ujar Michael.
Dari hasil penelusuran tim, aktivitas tersebut diketahui menggunakan sedikitnya empat unit alat berat jenis excavator, terdiri dari dua unit berukuran kecil dan dua unit berukuran besar. Penggunaan alat berat ini mempercepat proses pembabatan lahan yang sebelumnya masih didominasi tutupan hutan.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan sejumlah operator alat berat, kegiatan perombakan lahan tersebut dilakukan di atas area yang diklaim milik seorang bernama Jhon T. Para operator juga mengakui bahwa sebagian besar tenaga kerja yang terlibat berasal dari Serui, Papua.
Temuan ini sekaligus membantah anggapan bahwa lahan yang dibuka merupakan milik masyarakat Desa Guaan. Tim Polhut memastikan bahwa area tersebut bukan lahan warga setempat.
Selain itu, proses penanaman yang disebut-sebut sebagai program masyarakat juga dipertanyakan. Pasalnya, fakta di lapangan menunjukkan tenaga kerja didominasi dari luar daerah, bukan warga lokal.
Lebih lanjut, tim menemukan bahwa lahan yang dilakukan land clearing sebagian besar masih berupa kawasan berhutan, bukan lahan tidur atau area yang telah rusak sebelumnya.
“Jika diklaim sebagai program masyarakat, hal ini menjadi kontraproduktif. Dari pengakuan operator, lahan tersebut milik Jhon T yang diketahui merupakan warga Kinamang, bukan warga Guaan,” tegas Michael.
Pihak KPH Unit II Bolsel–Boltim memastikan akan terus mendalami temuan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi. (End/Gopos)








