GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah terus mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan sebagai bentuk komitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini dinilai mendesak agar pelayanan hukum dapat menjangkau hingga ke tingkat paling bawah tanpa mempersulit warga yang membutuhkan pendampingan.
Penegasan tersebut disampaikan Sahaya Mokoginta, yang meminta seluruh pemerintah desa dan kelurahan tidak menunda realisasi pembentukan Posbakum. Ia menekankan bahwa keberadaan Posbakum merupakan amanat undang-undang dan harus segera diimplementasikan demi kepentingan masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa pendampingan hukum melalui Posbakum ini gratis bagi masyarakat miskin sesuai amanat undang-undang. Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh Sangadi dan Lurah agar tidak menunda pembentukan Posbakum,” tegas Sahaya Mokoginta, usai kegiatan, Kamis (12/2/2026).
Ia juga menghimbau agar pemerintah desa dan kelurahan segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan program tersebut.
“Kepada seluruh Sangadi dan Lurah, kami harapkan dapat segera membentuk Posbakum serta merekrut dan mendaftarkan calon paralegal untuk mengikuti Pelatihan Angkatan II. Semakin cepat dibentuk dan diaktifkan, maka semakin cepat pula masyarakat mendapatkan akses pendampingan hukum yang layak dan tanpa biaya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh desa dan kelurahan dapat mengambil peran aktif dalam menyukseskan program ini, sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin yang kesulitan memperoleh bantuan hukum di wilayah Kota Kotamobagu. (End/Gopos)








