GOPOS.ID, GORONTALO – Ditresnarkoba Polda Gorontalo secara resmi merilis hasil penangkapan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Gorontalo, Selasa (8/10/2019). Peredaran narkoba yang terjadi ini dikendalikan langsung dari narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado, Sulawesi Utara.
Sebanyak satu paket berisi lima sachet plastik narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh anggota Ditresnarkoba.
Kepada wartawan Dirnarkoba Kombes Dewa Putu Gede Artha menyampaikan bahwa kejadian ini berawal dari penangkapan Jumat (20/9/2019) sekitar pukul 13.15 WITA.
Dimana anggota Ditresnarkoba melakukan tangkap tangan terhadap AS alias Awin di Desa Kaaruyan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. Polisi menemukan satu paket berisi lima sachet plastik yang berisi butiran kritas bening diduga narkoba jenis sabu.
Selain narkoba jenis sabu itu, juga ditemukan tiga buah timbangan dan 15 sack plastik kif kosong untuk digunakan dalam mengisi paket-paket sabu lainnya.
Baca juga: BNN: Perlu Lapas Khusus Napi Narkoba
Dalam pengembangannya, ternyata Sabu tersebut dijemput langsung dari kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan atas perintah AK alias Ata yang saat ini merupakan warga binaan Lapas kelas IIA Manado, Sulut.
Awin sendiri hanya sebagai kurir untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Keesokan harinya, Polda melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pukul 18.45 WITA, anggota Ditresnarkoba kembali melakukan tangkap tangan terhadap ZM alias Alun di jalan Taman Pendidikan, Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur.
Polisi mendapatkan satu sachet berisi narkoba jenis sabu yang sebelumnya dimiliki Awin.
“Jadi si kurir ini (Awin-red) meletakkan satu paket sachet narkoba di salah satu rumah kelurahan Moodu atas perintah dari si Ata. Si Ata inilah yang mengendalikan narkoba di Gorontalo melalui lapas Manado,” ucap Kombes Dewa Putu.
Untuk para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (muhajir/aldi/gopos)