GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Pandawa dan Reskrim Polsek Telaga berhasil membekuk dua pelaku penikaman saat malam pergantian tahun di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Informasi yang berhasil dihimpun Gopos.id, terduga pelaku penikaman tersebut masing-masing berinisial AT (27) dan MSR (19). Keduanya berhasil diamankan di rumahnya di Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kamis (1/1/2026).
Kedua terduga pelaku tersebut diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata taham yang digunakan dalam aksinya.
Kasi Humas Polres Gorontalo, Iptu Wawan Suryawan mengatakan, saat ini pihaknya sudah menahan terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
“Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Gorontalo,” ungkapnya.
Lebih jauh, Iptu Wawan menjelaskan pihaknya saat ini juga terus mendalami motif penikaman yang dilakukan oleh pelaku.
Sebagai informasi, AT dan MRS diduga melakukan penikaman terhadap Hayun Mani (27). Saat itu, Hayun mampir untuk membeli bensin di salah satu warung di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga.
Keduanya tiba-tiba mendatangi Hayun kemudian menikam korban. Pasca kejadian itu, Hayun dilarikan ke RS Islam Gorontalo untuk mendapatkan perawatan intensif.(Abin/Gopos)








