No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Langgar Perda Retribusi, Dua Pengguna Ruko di Kotamobagu Terancam Dieksekusi

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Selasa 11 November 2025
in Kotamobagu
0
Oplus_131072

Oplus_131072

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Satpol PP Kota Kotamobagu bakal segera mengeksekusi dua putusan pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring) yang hingga kini belum dilaksanakan oleh para terdakwa. Kedua kasus tersebut melibatkan BM (62) dan EJ (65), pengguna ruko milik Pemerintah Kota Kotamobagu.

Kasus ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025. BM dijatuhi denda Rp12 juta atas pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah karena menunggak retribusi penggunaan Ruko F-1. Sementara EJ didenda Rp20 juta terkait penggunaan Ruko E-6P.

Baca Juga :  Dihadiri Pj Wali Kota Asripan Nani, MD KAHMI Kotamobagu Gelar Buka Puasa Bersama Seluruh Kader Se BMR

Keduanya diberi waktu dua bulan untuk melunasi denda, atau diganti dengan kurungan 20 hari. Batas waktu pembayaran jatuh pada 16 November 2025.

Penyidik Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum. Pemerintah juga akan mengambil alih penguasaan kedua ruko tersebut.

“Satpol PP akan menegakkan setiap putusan pengadilan secara tegas namun tetap sesuai prosedur hukum. Ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar taat pada ketentuan retribusi daerah,” kata salah satu penyidik PPNS Satpol PP Kotamobagu.

Baca Juga :  Wagub Sulut & Wali Kota Kotamobagu Jadi Saksi Nikah Massal 124 Pasangan

Langkah ini diharapkan memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban retribusi daerah. (End/Gopos)

Tags: Kotamobagu
Previous Post

DPRD Kota Gorontalo Dukung Penanganan Cepat Pemkot Atasi Jalan Rusak

Next Post

Saipul Lantik 22 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pohuwato

Related Posts

Kotamobagu

Kapolres Abdul Kholik dan Dandim Turun Langsung Redam Tawuran Upai-Poopo

Minggu 27 September 2026
Kotamobagu

Sahaya: Warga Upai-Popo Diminta Menahan Diri dan Jaga Keamanan

Minggu 27 September 2026
Oplus_131072
Kotamobagu

Wali Kota Weny Gaib Bersama Ketua TP PKK Hadiri HUT ke-62 Sulut

Rabu 23 September 2026
Kotamobagu

Sofyan Mokoginta Bacakan Sambutan Gubernur pada HUT ke-62 Sulut di Kotamobagu

Rabu 23 September 2026
Kotamobagu

Weny-Rendy Hadiri Malam Grand Final Nyong Noni Sulut, Kotamobagu Bawa Pulang Dua Penghargaan

Sabtu 19 September 2026
Kotamobagu

Sertijab Kasatreskrim, Kapolres Abdul Kholik Minta Pejabat Baru Lanjutkan Program Positif

Sabtu 19 September 2026
Next Post
Suasana pelantikan 22 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pohuwato, Selasa (11/11/2025) (Istimewa)

Saipul Lantik 22 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Pelantikan sejumlah Kepala Sekolah di Kota Gorontalo yang dilaksanakan beberapa bulan kemarin

    Mutasi Kepala Sekolah di Kota Gorontalo Disorot, Sertifikasi Guru SD dan SMP Terbengkalai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditreskrimsus Polda Amankan 9 Orang Diduga Terlibat PETI di Tilangobula Suwawa Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Perzinahan Bos Kedai MIB Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekretariat Jurnalis Gorontalo Digondol Maling, Polisi Turun Selidiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim SAR Evakuasi Satu Warga Kelelahan di Air Terjun Lombongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.