GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Desa (Kades) Ibarat, Kustiyanto Olii, menegaskan pihaknya sebagai pemerintah desa hanya bertindak sebagai fasilitator dalam pembebasan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sejalan hal itu Kustiyanto menepis tuduhan pihaknya mengintervensi pembebasan lahan KEK yang saat ini menuai polemik di antara dua warga, Haiso Nusuwi dan Abdul Mukmin.
Sebelumnya, pembebasan lahan KEK menimbulkan polemik terkait legalitas kepemilikan yang melibatkan Haiso Nusuwi dan Abdul Mukmin. Polemik tersebut turut ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Namun belum ditemui kata sepakat di antara kedua belah pihak.
Menurut Kustiyanto, Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kepemilikan sah atas tanah. Secara hukum kewenangan tersebut merupakan ranah pengadilan.
“Permasalahan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jika terdapat keberatan atau klaim, maka sebaiknya diajukan melalui gugatan ke pengadilan. Pemerintah Desa telah menjalankan tugas sesuai kapasitas sebagai pihak penengah dalam sengketa ini,” tuturnya.
Kustiyanto menegaskan, komitmen Pemerintah Desa Ibarat untuk tetap netral dan profesional dalam menyikapi setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Ia membantah adanya dugaan keberpihakan ataupun isu negatif yang beredar,
Lebih lanjut Kustiyanto menyampaikan bahwa Pemerintah Desa telah melaksanakan upaya mediasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kedua pihak telah duduk bersama dan bermusyawarah secara kekeluargaan. Namun pada saat proses penandatanganan kesepakatan, Saudara Haiso Nusuwi mengalami kondisi medis yang menyebabkan proses tersebut tidak dapat diselesaikan hingga akhir,” jelasnya.(gusti/gopos)