GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo kembali menggelar Rapat Paripurna ke-27 masa persidangan ketiga tahun sidang 2024–2025 pada Senin (7/7/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa, ini secara khusus membahas perubahan jadwal kegiatan penting lembaga legislatif.
Dalam forum tersebut, Ridwan membacakan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD terkait penyesuaian sejumlah agenda kerja strategis. Ia menegaskan bahwa perubahan jadwal hanya bisa dilakukan lewat forum resmi paripurna, sesuai dengan mekanisme internal lembaga.
“Semua penyesuaian ini merupakan hasil kesepakatan Banmus, dan hanya dapat diberlakukan setelah diumumkan dalam paripurna,” ujar Ridwan di hadapan para peserta rapat.
Beberapa perubahan penting yang diumumkan antara lain:
-
Rapat Paripurna Tingkat II Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 yang awalnya dijadwalkan pada 4 Juli, diundur menjadi 8 Juli 2025.
-
Pembahasan Tingkat I Ranperda RPJMD 2025–2030, ikut bergeser ke tanggal 8 Juli 2025.
-
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2025–2030 juga mengalami penjadwalan ulang ke 8 Juli 2025.
-
Penyampaian KUA-PPAS Induk Tahun Anggaran 2026, yang semula direncanakan pada 8 Juli, digeser menjadi 11 Juli 2025.
Ridwan memastikan bahwa seluruh penyesuaian ini telah melalui pertimbangan matang, baik secara teknis maupun politik, demi menjaga efektivitas kerja lembaga.
“Perubahan ini bersifat administratif namun krusial, karena menyangkut ritme kerja lembaga dalam menuntaskan agenda pembangunan daerah,” ujarnya menegaskan.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD dan perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan berjalan dengan lancar tanpa interupsi. (isno/gopos)