GOPOS.ID, GORONTALO – Demi mencegah terjadinya Pungutan Liar (Pungli), pihak Kepolisian Daerah (Polda) bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Gorontalo, Kejaksaan Negeri Gorontalo serta unsur terkait melaksanakan sidang ditempat saat pelaksanaan Operasi Patuh Otanaha 2025.
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono dalam wawancaranya menyampaikan pelaksanaan sidang ditempat ini sebagai bentuk transparansi kegiatan pendidikan pelanggar lalulintas.
Kata dia, dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat bisa teredukasi dan melihat secara langsung bagaimana aturan terkait proses sidang tersebut.
“Hal ini dilakukan agar masyarakat paham aturan, ketika melanggar sampai dengan putusan peradilan seperti apa, serta putusannya seperti apa,” tegas dia diwawancarai awak media, Jumat (18-7-2025).
Lanjutnya, selain mendapatkan edukasi pelaksanaan sidang ini sangat bermanfaat terhadap masyarakat luas terutama di Provinsi Gorontalo.
Dalam sidang ditempat ini dilibatkan beberapa instansi seperti lalulintas, Polresta Gorontalo, Ditlantas, Jasa Raharja Pengadilan dan Kejaksaan.
“Dalam hal ini pelanggar bisa berargumen dan menjelaskan kepada hakim dan hakim menilai apa bisa melanggar ataupun tidak,” tegas dia.
“Dendanya tergantung hakim,” tandasnya.
Ditempat yang sama Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, Muammar Maulis Khadafi menyampaikan perkara lalulintas diatur tidak terlepas dari undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Mengenai jumlah dendanya Kita sesuaikan dengan tingkat kesalahan dari pelanggar,” tegasnya. (Putra/Gopos)