GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Seorang warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial KRM alias Kevin (33), diringkus tim Resnarkoba Polres Kotamobagu lantaran kedapatan memiliki obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin.
Seperti diketahui, Trihexyphenidyl atau Triheksipenidil (THP/Trihex/Tri X) adalah obat keras yang digunakan untuk mengatasi kekakuan otot pada penyakit parkinson.
Namun obat yang biasa dikenal di jalanan dengan sebutan pil sapi hingga pil koplo ini kerap disalahgunakan untuk meningkatkan keberanian.
“Memang benar, pada hari Selasa (8/7/2025) kami menangkap seorang warga berinisial KRM atas kepemilikan obat jenis Tri X ini,” kata Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto melalui Kasi Humas, AKP I Dewa Dwiadnyana.
Adapun kronologis penangkapan tersangka KRM alias Kevin bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa ada penjemputan paket jenis obat keras dari Surabaya via jasa ekspedisi di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Saat hendak diringkus, KRM alias Kevin berusaha melarikan diri sehingga terjadi kejar-mengejar yang cukup dramatis dan membuat salah seorang petugas terjatuh dan mengalami luka lecet.
Ketika berhasil ditangkap, KRM awalnya enggan mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya. Saat itu, polisi juga mengamankan barang bukti 30 sachet atau 300 butir obat Tri X.

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Dwiadnyana.
Atas perbuatan mengedarkan obat keras tanpa izin, tersangka KRM alias Kevin dijerat dengan pasal 435, 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Polres Kotamobagu pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan obat keras tanpa izin karena akan menindak tegas setiap pelakunya tanpa pandang bulu.(adm03gopos)