GOPOS.ID, BONGOMEME – Setelah polisi berulang kali mengamankan dan menertipkan penyakit masyarakat yakni judi. Rupanya belum juga membuat mereka jera. Kali ini Polres Gorontalo kembali mengamankan judi jenis ding-dong di Desa Dulamayo Kec Bongomeme Kabupaten Gorontalo, Jumat (20/9/2019).
Kasat Sabhara Iptu Ondang A Zakaria kepada gopos.id mengatakan bahwa informasi awal keberadaan judi ding-dong ini diketahui dari masyarakat. Sehingga siang tadi, sekitar pukul 15.30 Wita, ia memimpin operasi bersama 11 anggota Sabhara untuk mengecek keberadaan judi tersebut.
Baca juga: Polres Gorontalo Kembali Gerebek Judi Dindong
Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata benar ada aktivitas judi ding-dong di Desa Dulamayo kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo dirumahnya AZ alias Azis (50).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan uang pecahan Rp 5ribu sebanyak Rp15ribu. Uang pecahan Rp2ribu sebanyak Rp8ribu, pecahan koin Rp5ratus sebanyak Rp100ribu.
“Kita membawa alat dindong tersebut ke Polres Gorontalo untuk dilakukan tindak lanjut. Kita mengimbau agar masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas judi. Karena nantinya aktivitas ini akan meresahkan warga lainnya,” kata Ondang. (isno/gopos)