GOPOS.ID – Kebijakan pemerintah terhadap pemberian diskon tarif listrik 50 persen selama bulan Juni-Juli 2025 akhirnya dibatalkan.
Pembatalan diskon tarif listrik diumumkan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Adapun alasan yang dikemukakan Sri Mulyani, bahwa pembatalan diskon tarif listrik 50 persen ini disebabkan lambatnya proses penganggaran, untuk mengejar target pelaksanaannya pada Juni-Juli 2025.
“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” tegas Sri Mulyani, dikutip dari ANTARA.
Sebagai gantinya, pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.
“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap. Maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk BSU,” katanya.
Sebelumnya, diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada bulan Juni-Juli 2025 dikhususkan untuk pelanggan daya 1.300 watt ke bawah.(ANTARA)