No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Perda Kesehatan Disahkan, Deprov Dorong Aksi Nyata Tingkatkan Layanan Medis

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 26 Mei 2025
in Deprov Gorontalo
0
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Daerah pada Senin (26/5/2025). (foto.istimewa)

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Daerah pada Senin (26/5/2025). (foto.istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Daerah pada Senin (26/5/2025).

Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan, dr. Sri Darsianti Tunas, mengungkapkan rasa syukurnya atas pengesahan regulasi penting tersebut.

“Alhamdulillah, Perda Kesehatan ini bisa disahkan di momen istimewa Hari Jadi Daerah. Kami sangat menghargai kontribusi semua pihak yang telah mempercepat proses pembahasan hingga pengesahan,” ujarnya.

Peraturan yang disahkan ini menyoroti dua pasal penting, yakni Pasal 63 dan Pasal 66, yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi. Pasal 66 memuat ketentuan mengenai kewajiban Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menyelenggarakan sistem pengolahan limbah medis secara mandiri.

Baca Juga :  Bapemperda Deprov Gorontalo Cek Progres Pembentukan Dua Ranperda

Saat ini, fasilitas kesehatan di wilayah tersebut masih bergantung pada pihak ketiga dari luar daerah dalam hal penanganan limbah medis berbahaya.

“Memang sudah ada lokasi pembuangan limbah di daerah, namun masih belum memiliki izin resmi. Persoalan ini ada pada kewenangan Dinas PUPR. Kami berharap perizinannya segera diterbitkan agar pengolahan limbah bisa dijalankan langsung oleh pemerintah daerah,” tegas dr. Sri yang juga berprofesi sebagai dokter.

Sementara itu, Pasal 63 menitikberatkan pada penyediaan rumah singgah bagi pasien yang dirujuk ke luar daerah sebagai tempat tinggal sementara. DPRD menekankan pentingnya kehadiran dokter dan fasilitas medis di rumah singgah, terutama bagi pasien yang tidak memiliki sanak keluarga di tempat rujukan.

Baca Juga :  Ini Penyampaian Sofyan Puhi Usai Pertemuan dengan Kepala BNPB RI

“Keberadaan rumah singgah sangat vital sebagai tempat istirahat sementara sebelum pasien menerima perawatan lebih lanjut di rumah sakit tujuan. Sayangnya, masih banyak rumah singgah yang belum dilengkapi tenaga medis, khususnya dokter,” tambahnya.

DPRD Provinsi Gorontalo berharap Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi diikuti dengan implementasi konkret di lapangan. Pengadaan fasilitas pengolahan limbah medis dan rumah singgah dengan layanan medis yang memadai diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Gorontalo secara keseluruhan.(isno/gopos)

Tags: Deprov GorontaloPerda KesehatanRanperda
Previous Post

Kotamobagu Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut, Wali Kota: Ini Hasil Kerja Kolektif

Next Post

Polda Gorontalo Selidiki Jasa Penukaran Uang Palsu Viral di Medsos

Related Posts

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung memediasi sengketa lahan antara nelayan dan pihak pengembang proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Tolotio, Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango, Minggu (12/4/2026).(Foto:Dok. Humas Deprov Gorontalo)
Deprov Gorontalo

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Sengketa KNMP Tolotio, Nelayan-Pengembang Capai Kesepakatan

Selasa 14 April 2026
DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Doluhupa, Selasa (7/4/2025). (foto.istimewa)
Deprov Gorontalo

Deprov Gorontalo Dalami Aduan Sengketa Pembiayaan Murabahah dan Proses Lelang Nasabah

Selasa 7 April 2026
Deprov Gorontalo

Yeyen Sidiki Kawal WPR Bone Bolango, Dorong Legalitas Tambang Rakyat

Jumat 3 April 2026
Deprov Gorontalo

Yeyen Sidiki: Festival Tumbilotohe Hulonthalo Mulolo Perkuat Identitas Budaya Gorontalo 

Selasa 17 Maret 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Femmi Udoki
Deprov Gorontalo

Femmy Udoki Minta Menu MBG Selama Ramadan Perhatikan Gizi Seimbang

Senin 23 Februari 2026
Kunjungan Komisi I Deprov Gorontalo ke Sekretariat KPID Provinsi Gorontalo, Kamis (19/2/2026)
Deprov Gorontalo

Komisi I DPRD Tinjau Sekretariat KPID, Soroti Fasilitas dan Dorong Pelantikan Komisioner

Kamis 19 Februari 2026
Next Post
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP.

Polda Gorontalo Selidiki Jasa Penukaran Uang Palsu Viral di Medsos

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jember Bukan Bebani ASN, ini Penjelaskan Kebijakan Turun Lapangan Verval

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.