GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Daerah pada Senin (26/5/2025).
Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan, dr. Sri Darsianti Tunas, mengungkapkan rasa syukurnya atas pengesahan regulasi penting tersebut.
“Alhamdulillah, Perda Kesehatan ini bisa disahkan di momen istimewa Hari Jadi Daerah. Kami sangat menghargai kontribusi semua pihak yang telah mempercepat proses pembahasan hingga pengesahan,” ujarnya.
Peraturan yang disahkan ini menyoroti dua pasal penting, yakni Pasal 63 dan Pasal 66, yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi. Pasal 66 memuat ketentuan mengenai kewajiban Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menyelenggarakan sistem pengolahan limbah medis secara mandiri.
Saat ini, fasilitas kesehatan di wilayah tersebut masih bergantung pada pihak ketiga dari luar daerah dalam hal penanganan limbah medis berbahaya.
“Memang sudah ada lokasi pembuangan limbah di daerah, namun masih belum memiliki izin resmi. Persoalan ini ada pada kewenangan Dinas PUPR. Kami berharap perizinannya segera diterbitkan agar pengolahan limbah bisa dijalankan langsung oleh pemerintah daerah,” tegas dr. Sri yang juga berprofesi sebagai dokter.
Sementara itu, Pasal 63 menitikberatkan pada penyediaan rumah singgah bagi pasien yang dirujuk ke luar daerah sebagai tempat tinggal sementara. DPRD menekankan pentingnya kehadiran dokter dan fasilitas medis di rumah singgah, terutama bagi pasien yang tidak memiliki sanak keluarga di tempat rujukan.
“Keberadaan rumah singgah sangat vital sebagai tempat istirahat sementara sebelum pasien menerima perawatan lebih lanjut di rumah sakit tujuan. Sayangnya, masih banyak rumah singgah yang belum dilengkapi tenaga medis, khususnya dokter,” tambahnya.
DPRD Provinsi Gorontalo berharap Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi diikuti dengan implementasi konkret di lapangan. Pengadaan fasilitas pengolahan limbah medis dan rumah singgah dengan layanan medis yang memadai diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Gorontalo secara keseluruhan.(isno/gopos)