GOPOS.ID, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara (Gorut) yang diajukan pasangan nomor urut 1, Roni Imran-Ramdan Mapeleiy (Romantis), Senin (25/5/2025). Putusan tersebut dinilai merupakan kemenangan untuk rakyat Gorontalo Utara.
Penasehat Hukum (PH) pasangan Thoriq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf, Febriyan Potale, mengemukakan MK telah membacakan putusannya yakni menerima eksepsei termohon (KPU Gorontalo Utara) dan pihak terkait (pasangan Thoriq-Nurjana), serta menyatakan menolak permohonan pemohon, dalam hal ini Roni-Ramdan.
“Dengan adanya putusan tersebut maka secara de jure pasangan nomor urut 2 (Thoriq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf) akan ditetapkan sebagai calon terpilih dan pemenang Pilkada Gorontalo Utara 2024,” ujar Febriyan didampingi rekannya PH Thoriq-Nurjana, Mohamad Qudrat Malapu.
Menurut Febriyan, putusan MK atas perkara perselisihan hasil PSU Gorontalo Utara merupakan kemenangan besar bagi seluruh rakyat Gorontalo Utara.
“Kemenangan ini untuk rakyat Gorontalo Utara secara keseluruhan. Kami akan terus mendorong KPU segera menetapkan pasangan nomor 2 sebagai pemenang Pilkada. Insya allah akan waktu dekat KPU segera menetapkan pasangan nomor urut 2 sebagai pemenang Pilkada Gorontalo Utara,” tutur Febriyan.
Diberitakan sebelumnya, MK menyatakan menolak permohonan pasangan Roni-Ramdan karena dalil-dalil pelanggaran yang dituduhkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara selaku Termohon, serta pasangan Thoriq-Nurjana selaku pihak terkait, tidak memiliki fakta hukum.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, pada pembacaan amar putusan perkara nomor 320/PHPU-BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Gorontalo Utara, Senin (26/5/2025).(hasan/gopos)