GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Lagi-lagi, debt collector berulah. Kali ini sebanyak 7 debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa kendaraan milik konsumen, diamankan Polresta Gorontalo Kota, Kamis (15/5/2025).
Mereka para debt collector diamankan petugas saat berada di parkiran Mufida, Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo sekitar pada pukul 17:30 Wita. Itu pihak Polresta Gorontalo Kota menerima laporan dari salah satu warga atas penarikan kendaraan mobil secara paksa.
“Memang benar adanya kami menerima laporan tersebut dan tak berselang lama tim pun langsung menunju ke TKP dan langsung melakukan interogasi. Dari hasil tersebut para debt collector mengaku akan mengkonfirmasi angsuran kendaraan yang sudah menunggak selama 2 tahun,” jelas Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza, Jumat (16/5/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat serta menindak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme, termasuk penarikan kendaraan oleh oknum yang tidak memiliki dasar hukum. Semua tindakan harus sesuai prosedur, dan pihak leasing maupun debt collector harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ingin melakukan penarikan,” tegasnya.(isno/gopos)