GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus menggenjot pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pendirian Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Langkah ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, S.Pd., M.E., saat ditemui pada Rabu (14/5/2025). Menurutnya, berbagai langkah strategis telah ditempuh, mulai dari sosialisasi kepada perangkat daerah terkait hingga pelaksanaan sosialisasi di empat kecamatan serta 33 desa dan kelurahan.
“Saat ini, seluruh pemerintah desa dan kelurahan tengah menyiapkan penyelenggaraan musyawarah khusus sebagai syarat pendirian koperasi, dengan mengacu pada petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat,” ujar Ariono.
Tercatat, hingga pertengahan Mei ini, sudah ada enam desa dan satu kelurahan yang telah menyelenggarakan musyawarah khusus. Selanjutnya, dokumen hasil musyawarah akan didaftarkan melalui notaris pembuat akta koperasi untuk memperoleh badan hukum.
Ariono juga menegaskan bahwa percepatan pembentukan koperasi ini melibatkan dukungan penuh dari perangkat daerah teknis, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Mereka aktif mendampingi proses pendirian agar koperasi dapat terbentuk tepat waktu dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu menjadi anggota koperasi, karena koperasi merupakan wadah menuju kesejahteraan bersama.
“Ayo menjadi anggota Koperasi Merah Putih. Jangan takut, jangan curiga, dan jangan ragu, karena itu semua adalah musuh koperasi,” tegas Ariono, mengutip pernyataan Menteri Koperasi RI.(*/END)