GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Seorang anak di bawah umur jadi dalang pencurian kawat salah satu Kecamatan di Bone Bolango.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro dalam konferensi pers, Rabu (23-4-2025).
“Yang bersangkutan (anak) saat ini tengah dalam pemeriksaan pihak PPA karena statusnya berbeda dengan dua tersangka lainnya,” tegas Kapolres.
Supriantoro menyebut, pengambil tindakan dari terjadinya pencurian kawat tembaga yakni anak tersebut.
“Jadi yang bersangkutan yang mengajak kedua orang tersangka lainnya untuk melakukan aksi tersebut,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka menggunakan gunting tembaga serta dilengkapi dengan senter sebagai penerangan. Aksi tersebut dilakukan pada malam hari.
“Lokasi pencuriannya jauh dari pemukiman warga dan sudah tidak beroperasi lagi,” ucap dia.Â
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para terduga pun dikenakan Pasal l 363 ayat 1 KUHAPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Putra/Gopos)