GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo menetapkan Pimpinan Cabang PT Reski Aflah Jaya Abadi sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi kawasan pasar tua Kota Gorontalo, Selasa (18/3/2025). Proyek yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut diduga merugikan negara senilai Rp12 miliar.
Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo, Wiwin Nitui menjelaskan, tersangka berinisial AA alias Akbar yang merupakan Pimpinan Cabang PT. Reski Aflah Jaya Abadi. Akbar diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pekerjaan proyek revitalisasi kawasan pusat perdagangan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp29 miliar. Proyek tersebut dianggarkan tahun 2022, namun hingga kini proyek mandek dan tidak selesai.
“Tersangka ini punya kontrak di proyek tersebut. Proyek dari tahun anggaran 2022. Saat ini dari pengawasan BPKP jumlah kerugian negara sebesar 12 M,” kata Wiwin saat konferensi pers, Selasa (18/3/2025).
Ashari dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan tim penyidik. Saat ini tersangka sudah ditahan di lembaga kemasyarakatan kelas II A Gorontalo.
“Untuk tersangka baru belum ada, ini akan kami dalami lagi,” pungkasnya.
Proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Kota Gorontalo diadakan Pemkot Gorontalo pada 2021 silam. Proyek ini meliputi perbaikan saluran drainase, penataan bahu jalan, serta pengaspalan bagian jalan yang meliputi Jl. MT Haryono, Jl Sutoyo, serta Jl. Letjen Suprapto Kelurahan Biawo, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Proyek ini ditender menjelang akhir 2021 dengan nilai yang ditawarkan saat itu sekitar Rp29 miliar. Adapun pemenang tender adalah PT Reski Aflah Jaya Abadi, dengan masa kontrak kerja dimulai pada Januari 2022. Pengerjaan proyek dijadwalkan rampung pada September 2022. Namun sampai Juni 2023, pelaksanaan proyek baru mencapai 70 persen. (Sari/putra/gopos)