No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Satu Mahasiswa UBM di DO Karena Langgar Kode Etik Berat 

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Minggu 16 Maret 2025
in Gorontalo
0
Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo

Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan kondusif. 

Seorang mahasiswa dari Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis resmi diberhentikan atau Drop Out (D.O) setelah dinyatakan melanggar kode etik berat sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Mahasiswa Universitas Bina Mandiri Gorontalo Tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 095/TKKE/UBMG/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang dikeluarkan setelah melalui investigasi mendalam pada saksi dan bukti-bukti, serta sidang etik oleh Tim Kehormatan Kode Etik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mahasiswa tersebut terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat, di antaranya Menghasut yang membahayakan kehidupan orang lain, dengan menyebarkan provokasi yang berpotensi menciptakan situasi berbahaya bagi dosen dan mahasiswa lain (Pasal 18 Kode Etik UBM Gorontalo).

Mengintimidasi Presiden BEM, baik secara verbal maupun melalui media komunikasi, yang menimbulkan rasa takut/tekanan psikologis (Pasal 11 Kode Etik UBM Gorontalo).

Menyebarkan berita bohong, yang menyebabkan keresahan di lingkungan kampus dan mencoreng nama baik institusi (Pasal 18 Kode Etik UBM Gorontalo).

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Optimistis Pemilu 2024 Berlangsung Jurdil

Berperilaku buruk di dalam kelas, sering keluar kelas dan terlambat, hingga meresahkan dosen serta mahasiswa lainnya. Selain pelanggaran etika, mahasiswa tersebut juga tidak memenuhi kewajiban indeks prestasi sesuai ketentuan kampus.

Berdasarkan catatan, Indeks Prestasi Semester (IPS) yang bersangkutan berturut-turut pada semester Genap 2023/2024 hanya mencapai 1,54, dan semester Ganjil 2024/2025 2,25.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBM Gorontalo, Ns. Andriyanto Dai, M.Kep, menegaskan bahwa keputusan ini diambil bukan hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketertiban akademik.

“Kami ingin memastikan bahwa kampus adalah tempat yang aman bagi seluruh civitas akademika. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mengancam keselamatan, menciptakan ketakutan, atau merusak integritas akademik,” ujar Andriyanto UBM Gorontalo menegaskan bahwa penerapan kode etik berlaku untuk semua warga kampus, tanpa pengecualian.

Setiap mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang etis dan bertanggung jawab. “Aturan ini bukan untuk menekan mahasiswa, tetapi untuk memastikan bahwa kebebasan akademik berjalan selaras dengan norma dan etika yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Kuliah di Kampus UBM Gorontalo, Banyak Prodi Unggulan dan Biaya Terjangkau

Keputusan D.O ini juga diambil setelah mahasiswa yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, namun tidak menggunakannya. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik berat dan , yang dalam regulasi UBM dapat berujung pada skorsing hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (Pasal 20 dan Pasal 21 Kode Etik UBM Gorontalo).

Dengan adanya keputusan ini, pihak universitas berharap agar seluruh mahasiswa lebih memahami pentingnya menjaga etika dalam berinteraksi, baik di lingkungan kampus maupun di luar. “Kampus harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelanggaran hukum,” tutup Andriyanto.

UBM Gorontalo memastikan bahwa penegakan aturan ini dilakukan secara transparan dan berdasarkan prinsip keadilan, guna menjaga citra akademik yang unggul dan profesional. (Putra/Gopos)

Tags: Drop Out mahasiswaMahasiswa DOUBMUniversitas Bina Mandiri
Previous Post

Parade Busana Meriahkan Festival Obor 2025

Next Post

Bazar Ramadan Diharapkan Mampu Naikkan Ekonomi Pelaku UMKM

Related Posts

Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Next Post
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Adam, meninjau Bazar Ramadan di Terminal Marisa, Pohuwato

Bazar Ramadan Diharapkan Mampu Naikkan Ekonomi Pelaku UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.