No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Satu Mahasiswa UBM di DO Karena Langgar Kode Etik Berat 

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Minggu 16 Maret 2025
in Gorontalo
0
Satu Mahasiswa UBM di DO Karena Langgar Kode Etik Berat 

Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan kondusif. 

Seorang mahasiswa dari Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis resmi diberhentikan atau Drop Out (D.O) setelah dinyatakan melanggar kode etik berat sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Mahasiswa Universitas Bina Mandiri Gorontalo Tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 095/TKKE/UBMG/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang dikeluarkan setelah melalui investigasi mendalam pada saksi dan bukti-bukti, serta sidang etik oleh Tim Kehormatan Kode Etik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mahasiswa tersebut terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat, di antaranya Menghasut yang membahayakan kehidupan orang lain, dengan menyebarkan provokasi yang berpotensi menciptakan situasi berbahaya bagi dosen dan mahasiswa lain (Pasal 18 Kode Etik UBM Gorontalo).

Mengintimidasi Presiden BEM, baik secara verbal maupun melalui media komunikasi, yang menimbulkan rasa takut/tekanan psikologis (Pasal 11 Kode Etik UBM Gorontalo).

Menyebarkan berita bohong, yang menyebabkan keresahan di lingkungan kampus dan mencoreng nama baik institusi (Pasal 18 Kode Etik UBM Gorontalo).

Baca Juga :  UBM Terbuka Bahas Solusi Terbaik Isu Kemahasiswaan, Junjung Tinggi Otonomi Kampus

Berperilaku buruk di dalam kelas, sering keluar kelas dan terlambat, hingga meresahkan dosen serta mahasiswa lainnya. Selain pelanggaran etika, mahasiswa tersebut juga tidak memenuhi kewajiban indeks prestasi sesuai ketentuan kampus.

Berdasarkan catatan, Indeks Prestasi Semester (IPS) yang bersangkutan berturut-turut pada semester Genap 2023/2024 hanya mencapai 1,54, dan semester Ganjil 2024/2025 2,25.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBM Gorontalo, Ns. Andriyanto Dai, M.Kep, menegaskan bahwa keputusan ini diambil bukan hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketertiban akademik.

“Kami ingin memastikan bahwa kampus adalah tempat yang aman bagi seluruh civitas akademika. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mengancam keselamatan, menciptakan ketakutan, atau merusak integritas akademik,” ujar Andriyanto UBM Gorontalo menegaskan bahwa penerapan kode etik berlaku untuk semua warga kampus, tanpa pengecualian.

Setiap mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang etis dan bertanggung jawab. “Aturan ini bukan untuk menekan mahasiswa, tetapi untuk memastikan bahwa kebebasan akademik berjalan selaras dengan norma dan etika yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Pesta Miras di Suwawa, Bone Bolango, Berujung Penikaman, Satu Orang Dilarikan ke RS

Keputusan D.O ini juga diambil setelah mahasiswa yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, namun tidak menggunakannya. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik berat dan , yang dalam regulasi UBM dapat berujung pada skorsing hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (Pasal 20 dan Pasal 21 Kode Etik UBM Gorontalo).

Dengan adanya keputusan ini, pihak universitas berharap agar seluruh mahasiswa lebih memahami pentingnya menjaga etika dalam berinteraksi, baik di lingkungan kampus maupun di luar. “Kampus harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelanggaran hukum,” tutup Andriyanto.

UBM Gorontalo memastikan bahwa penegakan aturan ini dilakukan secara transparan dan berdasarkan prinsip keadilan, guna menjaga citra akademik yang unggul dan profesional. (Putra/Gopos)

Tags: Drop Out mahasiswaMahasiswa DOUBMUniversitas Bina Mandiri
Previous Post

Parade Busana Meriahkan Festival Obor 2025

Next Post

Bazar Ramadan Diharapkan Mampu Naikkan Ekonomi Pelaku UMKM

Related Posts

Panen ray oleh kelompok tani binaan Baznas Provinsi Gorontalo di Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (26/6/2025). (foto.vonso/baznas)
Gorontalo

Baznas Provinsi Gorontalo Angkat Derajat Petani Jagung: Dari Mustahik Menuju Muzakki

Kamis 26 Juni 2025
PPDB Gorontalo Tuai Masalah Lagi, Mulai dari Jarak Hingga Masuknya SMA Swasta
Gorontalo

PPDB Gorontalo Tuai Masalah Lagi, Mulai dari Jarak Hingga Masuknya SMA Swasta

Kamis 26 Juni 2025
Pasca Kebakaran, Polda Gorontalo Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan
Gorontalo

Tiga Pejabat Utama Polda Gorontalo Rotasi Jabatan

Kamis 26 Juni 2025
Adhan Dambea Dukung Kejati Gorontalo Bongkar Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat
Gorontalo

Adhan Dambea Dukung Kejati Gorontalo Bongkar Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat

Rabu 25 Juni 2025
Kejati Gorontalo Geledah Kantor Cabang BSG Soal Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat
Gorontalo

Kejati Gorontalo Geledah Kantor Cabang BSG Soal Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat

Rabu 25 Juni 2025
Tiga Pejabat Utama Polda Gorontalo dan Dua Kapolres Dimutasi
Gorontalo

Direskrimum Polda dan Kapolresta Gorontalo Kota Berganti

Rabu 25 Juni 2025
Next Post
Bazar Ramadan Diharapkan Mampu Naikkan Ekonomi Pelaku UMKM

Bazar Ramadan Diharapkan Mampu Naikkan Ekonomi Pelaku UMKM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direskrimum Polda dan Kapolresta Gorontalo Kota Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB Gorontalo Tuai Masalah Lagi, Mulai dari Jarak Hingga Masuknya SMA Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.