No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Jalan GORR? Ini Syarat Adopsi Anak

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 17 Februari 2025
in Gorontalo
0
Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Jalan GORR? Ini Syarat Adopsi Anak

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Didi Wahyudi

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO –  Dinas Sosial Provinsi Gorontalo membeberkan sejumlah persyaratan dalam melakukan pengadopsian anak/bayi. Hal ini sejalan dengan penemuan bayi yang beberapa hari lalu menghebohkan masyarakat di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu. 

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Didi Wahyudi mengungkapkan beberapa syarat untuk mengadopsi bayi saat dikonfirmasi, Senin (17-2-2025).

Dirinya menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dimiliki oleh pihak Keluarga pengasuh jika ingin memperoleh izin pengadopsian anak.

Kata dia, pengadobsian anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak serta dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Darinya mengungkap sejumlah Persyaratan Pengangkatan Anak

1. Calon Anak Angkat

a. Anak yang belum berusia 18 Tahun

b. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan

Baca Juga :  Hari Pahlawan, Dinas Sosial Bonebol Ziarah ke Makam Nani Wartabone

c. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga Pengasuh Anak

d. Memerlukan Perlindungan Khusus

2. Calon Orang Tua Angkat

a. Sehat Jasmani dan Rohani

b. Berumur paling rendah 30 Tahun dan paling tinggi 55 Tahun

c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat

d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan

e. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 Tahun

f. Tidak merupakan pasangan sejenis

g Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) Orang Anak

h. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial

i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari Orang Tua Wali Anak

j. Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak

Baca Juga :  Dibalik Bakti Sosial NKRI ada Peran DLHK

k. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat

l. Telah mengasuh Calon Anak Angkat paling singkat 6 Bulan, sejak izin pengasuhan diberikan

m. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi

“Intinya semuanya butuh proses yang panjang dan tidak mudah,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Analisis Masalah Sosial, Rahmawati Taib menegaskan memang untuk melakukan pengadopsian anak tidak cepat dan membutuhkan proses yang lumayan panjang.

“Pada prinsipnya kita akan menyeleksi calon orang asuh secara ketat dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Pihaknya juga dalam hal ini juga melibatkan pihak termasuk Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, PPA Polda, P2TP2A dan kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah orang tua asuh bisa mengasuh anak yang ingin di adopsi. (Putra/Gopos)

Tags: AdopsiAdopsi Anakdinas sosialDinas Sosial Provinsi GorontaloPersyaratan Adopsi
Previous Post

Pj Gubernur NTT: CR7 Tiba di Kupang Hari Rabu 19 Februari

Next Post

Program MBG Mulai Berjalan di Kabupaten Gorontalo

Related Posts

Program Unggulan Wali Kota: 100 Doktor untuk SDM Unggul dan Berdaya Saing
Gorontalo

Program Unggulan Wali Kota: 100 Doktor untuk SDM Unggul dan Berdaya Saing

Senin 14 Juli 2025
Fox Hotel Gorontalo Suguhkan Sensasi Lari Santai Plus Hadiah dan Asuransi di Fun Run 5K 2025
Gorontalo

Fox Hotel Gorontalo Suguhkan Sensasi Lari Santai Plus Hadiah dan Asuransi di Fun Run 5K 2025

Senin 14 Juli 2025
Bantah Plagiarisme, Dispora Siap Evaluasi Logo Gorontalo Half Marathon
Gorontalo

Bantah Plagiarisme, Dispora Siap Evaluasi Logo Gorontalo Half Marathon

Senin 14 Juli 2025
Operasi Patuh Samrat 2025 Digelar, Polres Kotamobagu Kerahkan 150 Personel
Gorontalo

Operasi Patuh Samrat 2025 Digelar, Polres Kotamobagu Kerahkan 150 Personel

Senin 14 Juli 2025
Operasi Patuh Otanaha 2025 Sasar Wilayah Rawan Pelanggaran Lalu Lintas
Gorontalo

Operasi Patuh Otanaha 2025 Sasar Wilayah Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Senin 14 Juli 2025
Dian Ikagustina Tambunan Dinobatkan sebagai orang Tua Asuh Program GENTING Provinsi Gorontalo
Gorontalo

Dian Ikagustina Tambunan Dinobatkan sebagai orang Tua Asuh Program GENTING Provinsi Gorontalo

Senin 14 Juli 2025
Next Post
Program MBG Mulai Berjalan di Kabupaten Gorontalo

Program MBG Mulai Berjalan di Kabupaten Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Patuh Otanaha 2025 Sasar Wilayah Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusnar-Idah Tancap GAS Pembangunan Kanal Tanggidaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.