GOPOS,ID, GORONTALO – Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Nonprosedural atau tak memenuhi syarat admnistrasi, mulai terjadi di daerah Provinsi Gorontalo. Buktinya kantor Imigrasi Provinsi Gorontalo berhasil mencegah empat warga Gorontalo yang hendak menjadi TKI namun nonprosedural.
Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo, Jaya Saputra, menjelaskan berdasar data Direktorat Jendral Imigrasi, sejak Januari hingga 3 Agustus 2019, telah dilakukan penundaan pemberian paspor bagi 3.708 Warga Negara Indonesia (WNI). Penundaan itu dikarenakan mereka diduga akan menjadi TKI Nonprosedural.
“Dari 3.708 orang itu, sebanyak 4 orang di antaranya dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo,” ujar Jaya Saputra, Selasa (10/9/2019).
“TKI Nonprosedural, adalah Tenaga Kerja Indonesia yang proses keberangkatannya yang tidak memenuhi persyaratan administratif. Atau pemberangkatannya tidak melalui lembaga-lembaga resmi,” sambungnya menjelaskan.
Baca juga: Ijasah Ditandatangani Plt Rektor, UNG Wisuda 1.465 Mahasiswa
Menurut Jaya Saputra, upaya tersebut dilakukan untuk melindungi setiap warga Negara. Terutama anak-anak dan perempuan yang menjadi potensi besar praktek pedagangan orang. Untuk pencegahan pidana perdagangan orang ini tidak hanya peran pemerintah saja, tetapi dari pihak masyarakat sendiri harus memiliki andil.
“Kita membutuhkan peran masyarakat. Terutama dalam mencegah adanya perdagngan orang, ini sangat mebantu tim Kemenkumham maupun Imigrasi. Kita tidak mau ada kasus yang terulang lagi, warga Negara Indonesia yang bekerja di luar Negeri dianiaya. Dengan adanya peran masyarakat ini bisa mencegah tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.(Isno/gopos)