GOPOS.ID, SUMALATA – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan oknum Kepla Desa (kades) Kikia, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, pihak keluarga korban minta Aparat Penegak Hukum (APH) segera lakukan penahanan.
Permintaan tersebut diungkapkan pihak keluarga korban, seiring terbitnya surat penetapan tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sumalata, terhadap terduga pelaku oknum kades tersebut.
“Setelah ditetapkan tersangka kami berharap segera dilimpahkan ke kejaksaan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ucap Agussalim Daksina yang tak lain keluarga korban, Sabtu (14/12/2024).
Pria berusia 51 tahun itu menceritakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan mencekik leher korban. Beruntung katanya saat kejadian sempat direlai salah satu rekan dari korban.
“Ayah Daeng ini datang ke cucu saya menanyakan tentang status dari cucu saya dan langsung mencikik leher cucu saya. Kalau tidak dilerai temannya mungkin sudah parah,” kata Agussalim.
Ia menambahakn parahnya lagi, setelah dilakukan pemeriksaan di kantor desa, korban juga mendapat perlakuan yang sama. Dimana korban dicekik dan ditendang, namun aksi tersebut sempat dilerai aparat desa setempat.
Ketika ini tidak ditindaklanjuti, lanjut Agussalim, maka pihak keluarga dan masyarakat akan melakukan aksi yang sama. Sebelumnya kata dia, mereka sudah melakukan aksi karena kasus tersebut dinilai molor dalam penaganannya.
“Setelah ditetapkan tersangka kami berharap kiranya sudah ada penahanan terhadap tersangka,” pintanya.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Adik Gunwan melalui Kasat Reskrim, AKP Mohamad Adam menjelaskan bahwa semua akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jadi saya meminta kepada keluarga korban untuk tetap bersabar. Pada prinsipnya kami akan melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas AKP Mohamad.
Perwira pertama ini menegaskan terkait penetapan tersangka terhadap oknum yang bersangkutan, itu sudah melalui tahapan penyidikan. Begitu juga dengan penahanan tetap mengacu pada prosesur hukum yang berlaku.
“Dalam penegakan hukum, kita tidak memandang siapapun dia. Artinya kita tetap akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Muhamad. (isno/gopos)