GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat perdana Senin (2/12/2024).
Rapat perdana tersebut terkait membahas adanya laporan yang diajukan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua Badan Kehormatan, Fikram Salilama menjelaskan, BK berfungsi menjaga etika dan integritas anggota DPRD. Selain itu, juga memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.
“ini adalah rapat perdana. Tugas kami adalah melakukan pengawasan, penindakan, yang mana fokusnya adalah memperbaiki kualitas kinerja legislatif dan menjaga citra positif DPRD di mata masyarakat,” kata Fikram
Fikram melanjutkan, bahwa saat ini BK baru menerima aduan salah satu LSM yang menuding adanya pelanggaran kode etik oleh anggota legislatif terkait kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Ada aduan tentang rapat komisi III dan PUPR, yang mana rapat tersebut diselenggarakan di rumah makan meranti, sekitar tiga minggu lalu. Ini masih akan kami tindak lanjuti untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran etik. InsyaAllah kami akan mengundang segera komisi III dan PUPR,” jelas Fikram.
Fikram menekankan, BK akan bekerja secara profesional menjalankan kode etik DPR dan tidak akan tebang pilih dalam mengambil keputusan.
“Saya berharap seluruh aleg untuk tetap menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas,” imbuhnya. (sari/gopos)