GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Seorang selebgram Gorontalo berinisial NFP alias Dila terancam penjara selama 6 tahun setelah diduga mempromosikan judi online.
Kasus promosi judi online tersebut kini telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. NFP alias Dila didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor lembaga Adhyaksa itu, Selasa (26/11/2024).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Gorontalo Ricardo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut untuk segera diproses.
Dijelaskan Ricardo, Dila kerap mengunggah konten yang mempromosikan situs judi online melalui instagram story miliknya pada bulan Januari hingga Mei 2023 lalu.
“Terhitung yang bersangkutan mempromosikan judi online di akun media sosialnya sebanyak 42 kali dalam rentan waktu tersebut,” kata Ricardo kepada Gopos.id.
Ditambahkan Ricardo, NFP disangkakan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo sejak September 2023 silam dan NFP resmi dijadikan tersangka pada Januari 2024 lalu.
Kepada penyidik, NFP mengaku awal mempromosikan judi online setelah menerima tawaran dari orang yang tidak dikenal. Dari hasil promosi judi online tersebut, NFP menerima bayaran sekitar Rp6 juta.
Dari kasus tersebut, polisi sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 2 unit handphone, flashdisk, buku tabungan BCA hingga tangkapan layar judi online yang diunggah tersangka di media sosial.(Sari/gopos)