GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dua perempuan berstatus ibu rumah tangga berinisial MP (27) dan FS (27) asal Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran skincare ilegal yang diduga mengandung zat merkuri.
Produk skincare berasal dari Filipina ini belum memiliki izin edar di Indonesia, namun telah beredar di Gorontalo selama sekitar satu tahun.
Pengungkapan kasus oleh Polresta Gorontalo Kota ini melibatkan beberapa tahap pemeriksaan dan kerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo untuk memastikan kandungan berbahaya dalam produk tersebut.
Dalam penyergapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kota Gorontalo di rumah tersangka MP, polisi menemukan barang bukti berupa 117 paket skincare ilegal, 10 kemasan skincare kosong, 14 botol toner, 14 sabun, 15 pot krim siang ukuran 10, 20 pot krim malam ukuran 10, 24 pics sunscreen ukuran 13, dan 3 botol serum.
Selain itu, disita juga sebuah cool box berukuran 80×50 cm berwarna oranye yang diduga digunakan untuk menyimpan skincare-skincare tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana menyebutkan bahwa produk ini diduga masuk ke wilayah Gorontalo melalui jalur laut.
“Kemungkinan besar lewat Manado,” kata Ade Permana pada konfrensi pers, Rabu (13/11/2024).
Dia mengatakan, kedua tersangka menjual paket skincare ini seharga Rp115.000 yang berisi sabun, krim, toner, dan produk perawatan lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 60 paragraf 11 angka 10 juncto pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selain itu ada juga pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.(Nandar/Gopos)