GOPOS.ID, GORONTALO – Di pagi buta menjelang subuh, Ahad (1/9/2019) pukul 03.30 dini hari. Suasana di Kelurahan Bugis, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo sudah dibuat tegang. Puluhan pemuda berkumpul dan ditengarai bersiap-siap melakukan tawuran antar kampung (Tarkam).
Aksi puluhan pemuda di Kelurahan Bugis itu dipicu beredarnya kabar, bahwa bakal ada serangan sekelompok masyarakat ke wilayah Kelurahan Bugis dan Talumolo. Kelompok masyarakat itu disebut berasal dari wilayah Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Mereka dikabarkan hendak membalas atas kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu. Alasannya tersangka dalam kasus tersebut berasal dari Kelurahan Bugis dan Talumolo.
Aksi pemuda Kelurahan Bugis itu selanjutnya diunggah oleh salah seorang warganet melalui akun Facebook. Ia menyampaikan bila pemuda di Kelurahan Bugis dan Talumolo telah standby dengan ancaman penyerangan dari kelompok masyarakat Telaga.
Beruntung postingan yang dinilai bernuansa provokatif itu terdeteksi oleh tim Alap-alap Sat Reskrim Polres Gorontalo. Mengantisapi munculnya tawuran antar kampung (tarkam), tim Alap-alap Sat Reskrim Porles Gorontalo Kota langsung melakukan patroli ke wilayah Kelurahan Bugis dan Talumolo, Kecamatan Kota Timur. Alhasil didapati 26 pemuda yang sedang bersiap-siap dan diduga hendak melakukan tarkam. Puluhan pemuda itu digiring ke Mapolres Gorontalo Kota.
Selanjutnya puluhan pemuda itu satu per satu digeledah. Tiga orang di antaranya didapati membawa senjata tajam. Terdiri dua orang SH alias Yohan (33) dan AH alias Atu (22) membawa sebilah pisau. Selanjutnya seorang remaja berusia 16 tahun yang membawa sajam berupa panah wayer.
Baca juga: Festival Apangi, Tradisi Bulan Muharram di Gorontalo
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja, SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Deni Muhtamar,S.Sos,M.H mengatakan pihaknya mengambil langkah antisipatif untuk mencegah munculnya tawuran antar kampung.
“Jadi hal ini langkah pencegahan dari Polres Gorontalo Kota untuk mengantisipasi adanya informasi tawuran. Lebih baik mencegah dari pada nanti terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” tegas Deni Muhtamar.
Lebih lanjut Deni Muhtamar menjelaska tiga orang yang didapati membawa sajam, saat ini masih ditahan di Polres Gorontalo Kota. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan berkaitan kepemilikan senjata tajam tersebut.
“Nanti kita lihat, kita tetap masih melakukan proses lebih lanjut berkaitan kepemilikan senjata tajam ini. Apabila bukti cukup kuat maka pihak kita akan melakukan penahan. Pasal yang nantinya kita terapkan yakni pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutur Deni Muhtamar.(Isno/gopos)