GOPOS.ID BONE RAYA – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango Sebut saja R harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Oknum kades tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polsek Bone Raya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Anak tirinya yang masih di bawa umur, Selasa (28/10/2024).
Kasus ini terbongkar pada Senin (27/10/2024), saat keluarga korban memergoki korban yang sudah berada di kamar terduga pelaku.
“Waktu itu ponakan saya (korban) sedang tidur dengan adik saya. Tak lama kemudian adik saya mencari korban ternyata sudah di kamar kepala desa,” kata keluarga korban.
Mereka mengatakan usai dipergoki, terduga pelaku mengaku bahwa si korban tertidur di samping tanpa sepengetahuannya.
Tak hanya itu, keluarga korban juga menuturkan setelah menggali keterangan dari korban. Korban mengaku bahwa terduga pelaku sempat menyuruh korban melakukan hal yang tak sewajarnya.
“Kejadiannya bukan kali ini Pernah juga korban di usia 4 tahun korban, dia (terduga pelaku) lakukan hal yang sama,” ucapnya.
Di hadapan sejumlah wartawan keluarga korban pun mengatakan korban merupakan cucu tiri dari si terduga pelaku. Bahkan kejadian tidak terpuji ini sudah dilakukan sejak 2021 lalu.
“Sempat ada ancaman. Katanya korban akan dibunuh kalau bersuara melaporkan ke keluarga,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. Keluarga korban sendiri telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolsek Bone Raya, IPDA Yahya Buadelo menjelaskan bahwa kasus tersebut telah ditangani penyidik dan telah masuk tahap penyelidikan.
“Laporannya sudah masuk hari selasa, dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” kata IPDA Yahya melalui sambungan telpon. (Nandar/Gopos)