GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo bersama badan adhock di Provinsi Gorontalo membuka pelayanan pindah memilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Layanan pindah memilih pada Senin (28/10/2024) dibuka hingga pukul 23.59 Wita.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Gorontalo Roy Hamrain menyampaikan pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan.
“Insya Allah kami KPU dan seluruh badan adhoc ( PPK dan PPS) akan standby di sekretariat masing-masing s.d pukul 23.59,” ujarnya.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo ini menjelaskan, untuk Pengurusan pindah dengan membawa KTP-el dan/atau dokumen kependudukan lainnya serta dokumen alasan pindah memilih.
Selanjutnya, petugas akan memetakan tempat pemungutan suara (TPS) mana di sekitar tujuan dan pemilih nantinya masuk di daftar pemilih tambahan atau DPTb. Nanti, pemilih akan mendapatkan bukti formulir A – Surat Pindah Memilih.
Adapun alasan pemilih dapat mengurus pindah memilih yaitu menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Alasan lainnya yaitu menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan atau lapas dan terpidana, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, bekerja d luar domisili, dan tertimpa bencana alam.
Sebagai informasi juga Masyarakat Pemilih dapat mengetahui terdaftar sebagai pemilih bahkan memeriksa lokasi TPS Pilkada Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
KPU Gorontalo juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 884.080 pemilih yang tersebar di 2.016 TPS di wilayah Provinsi Gorontalo.
Terakhir karena hari ini bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ke 96, saya menghimbau kepada kita semua terutama Pemuda untuk datang ke TPS memberikan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan berlangsung pada hari Rabu, 27 November 2024.(hasan/gopos)