GOPOS.ID, GORONTALO – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini sedang dialami oknum guru yang diduga pemeran video syur yang viral di Kabupaten Gorontalo.
DH, sang oknum guru kini diperhadapkan dengan masalah hukum setelah pihak keluarga sang siswi melaporkan ke Polres Gorontalo. Bersamaan dengan itu, oknum guru juga turut diberikan sanksi pemberhentian tetap alias dipecat sebagai guru.
Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Gorontalo melalui Kepala Bagian Tata Usaha Mahmud Y Bobihu mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Kemenag Kabupaten Gorontalo. Surat itu segera ditindaklanjuti dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan gurunya.
“Yang bersangkutan kita berhentikan sementara dari jabatan gurunya dan kita pindahkan sementara,” Kata Mahmud, Selasa (24/9/2024).
Disinggung apakah oknum guru tersebut akan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Mahmud mengatakan pihaknya akan mengikuti sesuai prosedur yang ada.
“Untuk sanksi pemberhentian dari ASN itu kita akan mengikuti prosedur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 tentang Disiplin PNS,” katanya.
Lebih jauh, Mahmud juga memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis terhadap anak yang ada dalam video tersebut.
“Selain pendampingan yang diberikan oleh Dinas PPA, mungkin juga kami akan turut memberikan pendampingan,” kata Mahmud.(Abin/Gopos)