GOPOS.ID, GORONTALO – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan lebih singkat. Bila sebelumnya masa kampanye ditetapkan 81 hari, maka pada Pilkada 2020 dipersingkat menjadi 71 hari.
Perubahan masa kampanye itu dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum/PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2020. PKPU yang diteken Ketua KPU RI Arief Budiman pada 5 Agustus 2019 itu telah diundangkan sejak 9 Agustus 2019.
“Hanya soal durasi kampanye saja yang akan lebih pendek dibandingkan pilkada sebelumnya,” ujar Arief Budiman dilansir republika.co.id.
Sementara itu dalam PKPU nomor 15 tahun 2019 dicantumkan masa kampanye akan dimulai pada 11 Juli – 19 September 2020. Khusus untuk kampanye media massa, cetak dan elektronik akan dimulai pada 6 September 2020 sampai dengan 19 September 2020. Selanjutnya masa tenang akan mulai berlaku sejak 20 September hingga 22 September 2020.
Pelaksanaan kampanye dibagi dalam beberapa metode. Meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau keigatan lain. Kemudian debat publik/terbuka antar calon serta kampanye melalui media massa.
Tahapan Pilkada 2020 akan dimulai pada 1 Oktober 2019. Yaitu diawali penyusunan dan penadatanganan naskah perjanjian hibah daerah.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem mengemukakan seiring telah diundangkannya PKPU nomor 15 tahun 2019, maka pihaknya akan mempelajari ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut. Di Provinsi Gorontalo pada 2020 akan menggelar Pilkada di tiga daerah.
“Akan kita pelajari terlebih dahulu selanjutnya kita akan sosialisasikan ketentuan-ketentuan yang ada di PKPU nomor 15 tahun 2019,” ujar Fadliyanto Koem.(hasan/gopos)