No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Pemerkosaan untuk Aborsi

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Kamis 1 Agustus 2024
in Nasional
0
PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Pemerkosaan untuk Aborsi

Ilustrasi Aborsi (shutterstok).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Pemerintah mengizinkan aborsi untuk beberapa kondisi tertentu, salah satunya bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 116 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Kondisi itu sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.

Namun ada syarat Khusus kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual dibolehkan aborsi jika dibuktikan.

Baca Juga :  Pelawak Rony Dozer Meninggal Dunia

Syarat pertama, surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dialami. Syarat kedua, keterangan dari penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Adapun tindakan aborsi tidak boleh dilakukan sembarangan. Tertulis dalam pasal 119, pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selain itu, pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

Baca Juga :  Gempa 7,4 Magnitudo di Banten Berpotensi Tsunami

Dalam pelayanan aborsi juga diatur bahwa korban perkosaan yang ingin aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling, sebelum dan setelah aborsi. Hal itu hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun ahli lainnya, sesuai dengan aturan pada pasal 123.

Selanjutnya pada pasal 124 disebutkan, apabila korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain itu memutuskan untuk batal lakukan aborsi, juga harus mendapatkan pendampingan dan konseling selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. (Putra/Gopos)

Tags: AborsiAborsi DibolehkanPeraturan PresidenPP Kesehatan
Previous Post

Pilmapres 2024: Mahasiswa UNG Raih Penghargaan Khusus Penggerak Ekonomi Kreatif

Next Post

Wabup Asahan Lantik PPT Pratama

Related Posts

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi

Senin 5 Mei 2025
MK Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang
Nasional

Mahkamah Konstitusi: Kritik di Dunia Maya Tidak Bisa Dipidana

Selasa 29 April 2025
Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPJPH dan BPOM
Nasional

Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPJPH dan BPOM

Jumat 25 April 2025
Hasil Rekapitulasi PSU Gorontalo Utara: Selisih 2640 Suara, Pasangan Roni-imran kalah dari Thoriq-Nurjanah
Nasional

Asbanda dan Bank Papua Gelar Pengundian Tabungan Simpeda 2025, Ini Pemenangnya!

Jumat 25 April 2025
Paus Fransiskus Tutup Usia
Nasional

Paus Fransiskus Tutup Usia

Senin 21 April 2025
Maxim Salurkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi
Nasional

Maxim Salurkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi

Kamis 27 Maret 2025
Next Post
Wabup Asahan Lantik PPT Pratama

Wabup Asahan Lantik PPT Pratama

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Remaja Ditemukan Tewas di Kubangan Bekas Galian Batu Bata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Resmi Bentuk Satgas Anti Premanisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Teror Bom Molotov, Manager PT GM: Alhamdulillah Kami dalam Keadaan Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Telusuri Kasus Pelemparan Molotov Kediaman Manager PT GM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbungkus Tas Plastik, Sesosok Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tinelo Suwawa 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.