No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aturan Lengkap PP Kesehatan Terbaru, Dilarang Jual Rokok Eceran

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 31 Juli 2024
in Lifestyle
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Mengutip dari laman suara.com, PP Kesehatan yang baru saja diteken Jokowi terdiri dari 1.172 pasal, ditetapkan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. Untuk lebih jelasnya, berikut poin penting dalam PP Kesehatan tersebut.

Larangan Penjualan Eceran Tembakau dan Rokok Elektronik

Pasal 434 ayat (1) huruf c melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau satuan per batang. Pengecualian diberikan hanya untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Baca Juga :  Cek Kunjungan Presiden, Marten Lihat Kondisi Pasar Sentral

Batasan Penjualan di Dekat Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak

Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Larangan Penjualan Melalui Aplikasi dan Media Sosial

Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak diperbolehkan menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

Verifıkasi Umur dalam Penjualan Elektronik

Pasal 434 ayat (2) menyebutkan bahwa larangan pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial. (Suara/Putra/Gopos)

Baca Juga :  Menikmati Hamparan Bumi Gorontalo dari Puncak Lestari
Tags: Joko WidodoPenjualan Rokok EceranPP KesehatanPresiden JokowiRokok Eceran
Previous Post

Sejumlah Fraksi Beri Masukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Next Post

DPRD Bone Bolango Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Jadi Perda

Related Posts

Lifestyle

Ramadan Berbagi, Gregarious Auto Club Salurkan Sembako untuk Santri dan Anak Panti

Senin 9 Maret 2026
Kuliner

Aston Gorontalo Hadirkan “60 Seconds to Seoul”, Sajikan Puluhan Menu Khas Korea Selama Enam Bulan

Kamis 15 Januari 2026
Lifestyle

‘Cetak Bintang Desa’ Lewat Kreativitas di Tengah Pembangunan

Jumat 31 Oktober 2025
Kuliner

Ratusan Kuliner Viral Bangkok Ramaikan Road Show Kuliner Viral Indonesia di Gorontalo

Kamis 23 Oktober 2025
Traktor Kubota
Tekno

Mengenal Fungsi dan Cara Memilih Traktor yang Tepat

Jumat 26 September 2025
Perayaan 1 tahun Timedoor Academy Gorontalo yang berlangsung di Panti Asuhan  Harapan Umat.
Tekno

Rayakan 1st Anniversary Timedoor Academy Gorontalo, Komitmen Cerdaskan Generasi

Minggu 14 September 2025
Next Post
Pengesahan Ranperda Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda.

DPRD Bone Bolango Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Jadi Perda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.