GOPOS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif KPU periode 2022 2027. Afifuddin menggantikan posisi yang ditinggal Hasyim Asy’ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus cabul.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU, August Mellaz sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi Pemilu ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024) mengutip dari laman suara.com
Mellaz mengatakan, pleno penetapan Afifuddin sebagai Ketua KPU ini mengakibatkan mundurnya jadwal rekapitulasi.
Untuk memenuhi syarat organisasi dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi, maka dibutuhkan pimpinan KPU definitif.
“Oleh karena mengingat akan kebutuhan kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi kedepan, kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Muhammad Afifuddin sebagai Ketua KPU secara definitif” ujar Mellaz.
Mellaz mengatakan, Afifuddin bakal menjalankan tugas sebagai Ketua KPU melanjutkan periode berjalan dari 2022-2027.
“Dengan demikian, posisi definitif dari Ketua KPU Pak Muhammad Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027,” pungkasnya. (Suara/Putra/Gopos)