GOPOS.ID, MARISA – Penanganan dugaan money politik (politik uang) saat pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Paguat, oknum calon legislatif (Caleg) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Partai Keadilan Sejahtera (PKS), masuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, sebelumnya melakukan investigasi awal kaitan dugaan pelanggaran itu. Bahkan telah melakukan rapat pleno, hasilnya Bawaslu memutus dugaan money politik, untuk tetap lanjut dan akan diserahkan dan dibahas bersama ditingkatan Sentra Gakumdu yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, mengatakan dugaan money politik yang dilakukan oknum caleg DPRD Provinsi Gorontalo, sudah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga Bawaslu Pohuwato memutuskan dugaan pelanggaran naik ke Sentra Gakumdu.
“Kita sudah pleno dan hasilnya memenuhi unsur formil dan materialnya, setelah itu dibahas di sentra Gakumdu. Bahkan hari ini registrasi, insya Allah besok di bahas di Gakumdu,” ujar Yolanda, Selasa (23/07/2024).
Yolanda menjelaskan, nantinya berada di Gakumdu Bawaslu, Kejaksaan, serta Kepolisian akan melakukan pengkajian ihwal kejadian dugaan pelanggaran, hingga keterangan saksi-saksi.
“Disana (Gakum) kita bahas apakah memerlukan saksi bersangkutan terduga dan sebagainya, setelah itu kita lakukan kajian akhir, disitu pembahasan pasal per pasal, yang mana terpenuhi atau bagaimana,” jelas Yolanda
Menurut Yolanda, laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu, dugaan money politik di Kecamatan Paguat menjadi kasus kedua yang akhirnya dinaikkan ke sentra Gakumdu.
“Sesuai peraturan Bawaslu, dugaan pelanggaran itu sudah terpenuhi semua, sudah ada dugaannya,” tutup Yolanda (Yusuf/gopos)