GOPOS.ID, MARISA – Bakal pasangan calon perseorangan Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo memasukkan dukungan perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Rabu (17/7/2024) pukul 23.49 Wita.
Penyampaian dokumen perbaikan syarat dukungan tersebut diterima Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, didampingi Anggota, Iwan Dolongseda, Iskandar Ibrahim, Dian Pakaya, dan Usman Dunda. Turut hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, mengatakan bapaslon perseorangan kembali memasukkan dokumen dalam bentuk fisik, sebagian belum terunggah kedalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Sesuai ketentuan, bapaslon yang melakukan perbaikan diberikan waktu 3×24 Jam untuk menginput kembali dokumen dukungan perbaikan ke Silon.
“KTP yang diberikan kita sudah hitung, kemudian akan diinput kembali ke Silon oleh yang bersangkutan,” ujar Firman
Firman mengaku, Bapaslon Salahudin-Vicky diminta untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan sejumlah 5.134, sesuai dengan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan.
“Paslon Salahuddin Pakaya – Vicky Prasetyo harus memasukkan minimal sejumlah kekurangan, untuk memenuhi jumlah syarat dukungan,” tutur Firman
Firman menjelaskan, setelah melakukan perbaikan nantinya KPU Pohuwato akan verifikasi administrasi dokumen perbaikan, selama 10 hari sejak tanggal 18 Juli 2024.
“Kita akan verifikasi administrasi dari tanggal 18 sampai 28 Juli 2024. Kemudian akan di plenokan kembali hasil Vermin apakah dia memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Kalau memenuhi syarat, bisa lanjut ke Verfak, kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa lanjut,” tutup Firman (Yusuf/gopos)