No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

GOPOL-DRCI Minta KPU Provinsi Gorontalo Tinjau Dapil Lain Imbas Putusan MK

Admin by Admin
Jumat 7 Juni 2024
in Politik
0
ilustrasi

ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (DAPIL) Gorontalo 6 meliputi kabupaten Boalemo-Pohuwato mendapat banyak sorotan. Termasuk Gorontalo Political Democracy Research And Consulting Institute (GOPOL-DRCI).

Menurut Ketua Gopol-DRCI Aris Setiawan bahwa KPU harus melakukan peninjaun kembali terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) yang termasuk dalam Putusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 83 Tahun 2023 secara keseluruhan.

Menurutnya bukan hanya di Dapil Gorontalo 6 tetapi ada di Dapil lain yang ternyata tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.

“Kami telah melakukan riset terhadap keputusan KPU Provinsi Gorontalo nomor 83 tahun 2023 tersebut, hasilnya terdapat 8 daftar calon yang diajukan oleh 17 Partai Politik yang ternyata tidak memenuhi 30 persen keterwakilan Perempuan,” ucapnya.

Direktur lembaga riset tersebut menuturkan bahwa ada Dapil yang dinilai ternyata tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan selain Dapil Gorontalo 6.

“Kekurangan kuota perempuan tidak hanya terjadi di Dapil gorontalo 6. Tetapi juga di Dapil Gorontalo 1 (kota gorontalo) misalnya kami dapati Partai Golkar (25%), Partai Hanura (25%), dan Partai Nasdem (25%) di dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo masing-masing mendapatkan kursi, Golkar 2 kursi, Hanura 1 kursi, Nasdem 1 kursi,”jelasnya.

Baca Juga :  Resmi Mendaftar di KPU, Merlan-Syamsu Siap Bawa Bone Bolango Jadi Mulus

Aris juga menekankan kepada KPU Provinsi Gorontalo agar menerapkan keadilan sebagaimana asas penyelenggaraan pemilu: langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (LUBER-JURDIL).

“Atas dasar ini kami merasa pemungutan suara ulang (PSU) di dapil Gorontalo 6 sangat merugikan bagi caleg terpilih di dapil Gorontalo 6 yang partai nya telah memenuhi 30% keterwakilan Perempuan yang dipersyaratkan oleh Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Sehingga untuk memberlakukan asas keadilan, maka daftar calon tetap (DCT) di Dapil Gorontalo 1 dapat ditinjau kembali,” sambung mantan ketua HMI Cabang Gorontalo itu.

Atas kejadian ini lembaga riset sementara melakukan kajian untuk menggugat ke PTUN terhadap penundaan pelantikan bagi calon terpilih yang partainya tidak memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan di seluruh dapil di Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  KPU Kota Gorontalo Sampaikan Hasil Vermin Dukungan, RAMAH-AIR Lanjut Verifikasi Faktual

“Ya benar, kami masih sementara meramu isi dan format laporan/gugatan berdasar pada peraturan mahkamah agung yang menjadi dasar gugatan kami ke PTUN dalam upaya menjaga marwah Demokrasi di Provinsi Gorontalo,” tegasnya.

Terakhir, Aris juga meminta kepada KPU agar tidak hanya fokus pada pemenuhan 30% keterwakilan perempuan sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapil Gorontalo 6, tetapi juga tidak mengabaikan PKPU NO 10 tahun 2023.

“Kami juga meminta kepada KPU agar tidak hanya memperhatikan pergantian atau pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan sebagimana perintah MK, tetapi juga memverifikasi dan memvalidasi berkas pencalonan oleh masing masing caleg yang didaftarkan oleh masing-masing Partai Politik . Karena dalam hasil riset dan kajian kami pada beberapa bulan lalu terdapat calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan. Maka oleh KPU seharusnya tidak diloloskan sebagai calon. Ini adalah bentuk penegasan kami terhadap KPU agar lebih teliti serta tidak lalai dan tergesa gesa dalam menjalankan tugas,”tandas Aris.

Tags: PemiluPSU
Previous Post

Ketua KPU Kota Gorontalo Ingatkan PPS Bekerja Efektif dan Akuntabel

Next Post

KPU Provinsi Gorontalo Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU

Related Posts

Manaf Hamzah (kiri), Hamzah Idrus (kanan)
Politik

PKS Gorontalo Bidik Kursi DPR RI 2029, Manaf Hamzah-Hamzah Idrus Disiapkan

Selasa 1 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie.
Politik

Isu Golkar Tarik Dukungan dari Gusnar-Idah, Satgas Demokrat Sebut Menyesatkan Publik

Rabu 26 Agustus 2026
Momen ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento- Suharsi Igirsa, fose bersama usai upacara HUT RI ke 81, Senin (17082026) (YusufGopos)
Politik

Suharsi Igirisa-Beni Nento, Sinyal Duet Golkar untuk Pilkada Pohuwato 2030?

Senin 17 Agustus 2026
Politik

Sinyal Pilgub Adhan Dambea Disambut Partai Hanura, Ekwan Ahmad: Kami Siap Mendukung!

Kamis 6 Agustus 2026
Rabu pagi tadi, Anggota DPR-RI, Rusli Habibie mengunjungi Adhan Dambea. 
Politik

Sinyal Maju Pilgub, Adhan Dambea: “Torang Bikin Bae” Provinsi Gorontalo

Rabu 5 Agustus 2026
Politik

Hanura Perkuat Basis Politik di Pohuwato, Ekwan Ahmad Pimpin Konsolidasi Calon Pengurus

Sabtu 25 Juli 2026
Next Post
Capt:KPU Provinsi Gorontalo Melaksanakan Konferensi Pers Hasil Pemilu 2024. Jum’at, 7/6/2024 (Fg. Aas Ome)

KPU Provinsi Gorontalo Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Rekaman CCTV.

    Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.