No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Pembunuhan di Mongolato Dijerat Pasal Hukuman Mati

Admin by Admin
Rabu 14 Agustus 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
1.5k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidikan perkara pembunuhan Reikel Hanafi, warga Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo oleh Polres Gorontalo terus bergulir. Tiga terduga pelaku pembunuhan RA alias Dongker, AT alias Adnan, dan RD, kini menyandang status tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Kapolres Gorontalo, AKBP. Dafcoriza,S.I.K.,M.Sc melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Kukuh Islami,S.I.K, menerangkan para tersangka pembunuhan di Mongolato dijerat dengan pelangaran pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlapis. Yaitu, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 353 KUHP ayat (3) jo (baca: juncto) Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bolaanguki-Bolsel-Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar AKP Kukuh Islami.

 

Baca juga: Polres Gorontalo Kota Tangkap Maling Spesialis Congkel Jok Motor

 

Pasal 340 KUHP mengatur tentang Pembunuhan Berencana. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Selanjutnya pasal 338 KHUP mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Menurut AKP. Kukuh ISlami, pengenaan pelangaran pasal KHUP yang berlapis, diberlakukan kepada semua tersangka.

“Pasal yang kita kenakan sama kepada setiap tersangka. Baik tersangka RA, AT, maupun RD,” ujar AKP. Kukuh Islami.

Di sisi lain, informasi yang diperoleh gopos.id, RD (21), salah seorang kawanan tersangka pembunuhan di Desa Mongolato, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Sat Reskrim Polres Gorontalo. RD yang diketahui berdomisili di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumboraya, Kota Gorontalo. RD sempat diburu tim gabungan sesaat setelah menangkap RA dan AT di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Akan tetapi saat itu RD tidak dijumpai di kediamannya.

Baca Juga :  Breaking News: Sesosok Mayat Ditemukan di Lapangan Taruna Remaja, Kota Gorontalo

Sementara itu melansir read.id, pihak keluarga Reikel Hanafi menuntut agar para tersangka dijerat dengan hukuman mati. Pihak keluarga merasa sangat terpukul atas kejadian yang menimpa putra tunggal Yunus Hanafi (45) dan Mastin Kadir (41) itu.

“Kami berharap para pelaku diberi hukuman yang seberat-beratnya. Kalau perlu hukuman mati,” ujar Mastin Kadir. (isno/gopos)

Tags: Hukuman MatiKab. GorontaloPembunuhan MongolatoPolres Gorontalo
Previous Post

Dispar Gorontalo Mulai Promosikan Karnaval Karawo

Next Post

Info Haji: Satu Jamaah Gorontalo Meninggal Dunia di Mekkah

Related Posts

Gorontalo

HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

Rabu 22 April 2026
Gorontalo

Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono
Gorontalo

Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

Selasa 21 April 2026
Satu unit Excavator tak bertuan ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.(F. Polres Pohuwato)
Gorontalo

Polres Pohuwato Amankan Satu Alat Berat Tak Bertuan di Lokasi PETI Buntulia

Selasa 21 April 2026
Kegiatan Alfamart Sahabat Posyandu di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Alfamart dan Darya-Varia Perkuat Pencegahan Stunting lewat Program Sahabat Posyandu di 28 Kota

Selasa 21 April 2026
Gorontalo

Jaksa Peduli Aset: Kejari Bone Bolango Sita 19 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukannya

Senin 20 April 2026
Next Post

Info Haji: Satu Jamaah Gorontalo Meninggal Dunia di Mekkah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jember Bukan Bebani ASN, ini Penjelaskan Kebijakan Turun Lapangan Verval

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.