GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidikan perkara pembunuhan Reikel Hanafi, warga Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo oleh Polres Gorontalo terus bergulir. Tiga terduga pelaku pembunuhan RA alias Dongker, AT alias Adnan, dan RD, kini menyandang status tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Kapolres Gorontalo, AKBP. Dafcoriza,S.I.K.,M.Sc melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Kukuh Islami,S.I.K, menerangkan para tersangka pembunuhan di Mongolato dijerat dengan pelangaran pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlapis. Yaitu, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 353 KUHP ayat (3) jo (baca: juncto) Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar AKP Kukuh Islami.
Baca juga: Polres Gorontalo Kota Tangkap Maling Spesialis Congkel Jok Motor
Pasal 340 KUHP mengatur tentang Pembunuhan Berencana. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Selanjutnya pasal 338 KHUP mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
Menurut AKP. Kukuh ISlami, pengenaan pelangaran pasal KHUP yang berlapis, diberlakukan kepada semua tersangka.
“Pasal yang kita kenakan sama kepada setiap tersangka. Baik tersangka RA, AT, maupun RD,” ujar AKP. Kukuh Islami.
Di sisi lain, informasi yang diperoleh gopos.id, RD (21), salah seorang kawanan tersangka pembunuhan di Desa Mongolato, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Sat Reskrim Polres Gorontalo. RD yang diketahui berdomisili di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumboraya, Kota Gorontalo. RD sempat diburu tim gabungan sesaat setelah menangkap RA dan AT di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Akan tetapi saat itu RD tidak dijumpai di kediamannya.
Sementara itu melansir read.id, pihak keluarga Reikel Hanafi menuntut agar para tersangka dijerat dengan hukuman mati. Pihak keluarga merasa sangat terpukul atas kejadian yang menimpa putra tunggal Yunus Hanafi (45) dan Mastin Kadir (41) itu.
“Kami berharap para pelaku diberi hukuman yang seberat-beratnya. Kalau perlu hukuman mati,” ujar Mastin Kadir. (isno/gopos)