No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Pembunuhan di Mongolato Dijerat Pasal Hukuman Mati

Admin by Admin
Rabu 14 Agustus 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
1.5k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidikan perkara pembunuhan Reikel Hanafi, warga Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo oleh Polres Gorontalo terus bergulir. Tiga terduga pelaku pembunuhan RA alias Dongker, AT alias Adnan, dan RD, kini menyandang status tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Kapolres Gorontalo, AKBP. Dafcoriza,S.I.K.,M.Sc melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Kukuh Islami,S.I.K, menerangkan para tersangka pembunuhan di Mongolato dijerat dengan pelangaran pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlapis. Yaitu, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 353 KUHP ayat (3) jo (baca: juncto) Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Hari ke 22 Ramadhan, Polsek Anggrek Bagi-bagi Takjil

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar AKP Kukuh Islami.

 

Baca juga: Polres Gorontalo Kota Tangkap Maling Spesialis Congkel Jok Motor

 

Pasal 340 KUHP mengatur tentang Pembunuhan Berencana. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Selanjutnya pasal 338 KHUP mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Menurut AKP. Kukuh ISlami, pengenaan pelangaran pasal KHUP yang berlapis, diberlakukan kepada semua tersangka.

“Pasal yang kita kenakan sama kepada setiap tersangka. Baik tersangka RA, AT, maupun RD,” ujar AKP. Kukuh Islami.

Di sisi lain, informasi yang diperoleh gopos.id, RD (21), salah seorang kawanan tersangka pembunuhan di Desa Mongolato, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Sat Reskrim Polres Gorontalo. RD yang diketahui berdomisili di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumboraya, Kota Gorontalo. RD sempat diburu tim gabungan sesaat setelah menangkap RA dan AT di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Akan tetapi saat itu RD tidak dijumpai di kediamannya.

Baca Juga :  PW GP Ansor Gorontalo Ajak GMKI Bangun Daerah dengan Ide-ide Pembangunan

Sementara itu melansir read.id, pihak keluarga Reikel Hanafi menuntut agar para tersangka dijerat dengan hukuman mati. Pihak keluarga merasa sangat terpukul atas kejadian yang menimpa putra tunggal Yunus Hanafi (45) dan Mastin Kadir (41) itu.

“Kami berharap para pelaku diberi hukuman yang seberat-beratnya. Kalau perlu hukuman mati,” ujar Mastin Kadir. (isno/gopos)

Tags: Hukuman MatiKab. GorontaloPembunuhan MongolatoPolres Gorontalo
Previous Post

Dispar Gorontalo Mulai Promosikan Karnaval Karawo

Next Post

Info Haji: Satu Jamaah Gorontalo Meninggal Dunia di Mekkah

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Gorontalo

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Jumat 5 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Gorontalo menyalurkan bantuan berupa 400 liter BBM Biosolar atau setara dengan dua drum untuk mendukung proses penanganan dan evakuasi di wilayah Gorontalo Utara
Gorontalo

Pertamina Salurkan 400 Liter Biosolar untuk Dukung Penanganan Pascabencana di Gorut

Kamis 4 Juni 2026
Next Post

Info Haji: Satu Jamaah Gorontalo Meninggal Dunia di Mekkah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.