No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Pembunuhan di Mongolato Dijerat Pasal Hukuman Mati

Admin by Admin
Rabu 14 Agustus 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
1.5k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidikan perkara pembunuhan Reikel Hanafi, warga Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo oleh Polres Gorontalo terus bergulir. Tiga terduga pelaku pembunuhan RA alias Dongker, AT alias Adnan, dan RD, kini menyandang status tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Kapolres Gorontalo, AKBP. Dafcoriza,S.I.K.,M.Sc melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Kukuh Islami,S.I.K, menerangkan para tersangka pembunuhan di Mongolato dijerat dengan pelangaran pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlapis. Yaitu, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 353 KUHP ayat (3) jo (baca: juncto) Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Ini Pemicu Insiden Berdarah di Pasar Sentral Kota Gorontalo

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar AKP Kukuh Islami.

 

Baca juga: Polres Gorontalo Kota Tangkap Maling Spesialis Congkel Jok Motor

 

Pasal 340 KUHP mengatur tentang Pembunuhan Berencana. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Selanjutnya pasal 338 KHUP mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Menurut AKP. Kukuh ISlami, pengenaan pelangaran pasal KHUP yang berlapis, diberlakukan kepada semua tersangka.

“Pasal yang kita kenakan sama kepada setiap tersangka. Baik tersangka RA, AT, maupun RD,” ujar AKP. Kukuh Islami.

Di sisi lain, informasi yang diperoleh gopos.id, RD (21), salah seorang kawanan tersangka pembunuhan di Desa Mongolato, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Sat Reskrim Polres Gorontalo. RD yang diketahui berdomisili di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumboraya, Kota Gorontalo. RD sempat diburu tim gabungan sesaat setelah menangkap RA dan AT di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Akan tetapi saat itu RD tidak dijumpai di kediamannya.

Baca Juga :  Gempa 6.2 SR Guncang Sulawesi Utara hingga Gorontalo

Sementara itu melansir read.id, pihak keluarga Reikel Hanafi menuntut agar para tersangka dijerat dengan hukuman mati. Pihak keluarga merasa sangat terpukul atas kejadian yang menimpa putra tunggal Yunus Hanafi (45) dan Mastin Kadir (41) itu.

“Kami berharap para pelaku diberi hukuman yang seberat-beratnya. Kalau perlu hukuman mati,” ujar Mastin Kadir. (isno/gopos)

Tags: Hukuman MatiKab. GorontaloPembunuhan MongolatoPolres Gorontalo
Previous Post

Dispar Gorontalo Mulai Promosikan Karnaval Karawo

Next Post

Info Haji: Satu Jamaah Gorontalo Meninggal Dunia di Mekkah

Related Posts

Kepala Diskominfotik Provinsi Gorontalo Mohammad Trizal Entengo.(F. dok humasprov)
Gorontalo

Pemprov Gorontalo Siapkan Pengacara untuk Dua Tersangka Kasus Command Center

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

43 Dosen UNG Ikuti Bimtek Serdos, Dibekali Cara Susun Portofolio Berkualitas

Kamis 23 Juli 2026
Kasi Idpolhankam (Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan) Bidang Intelejen Kejati Gorontalo, Erwin
Hukum & Kriminal

Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

Kamis 23 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

Kamis 23 Juli 2026
Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Next Post

Info Haji: Satu Jamaah Gorontalo Meninggal Dunia di Mekkah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.