GOPOS.ID, GORONTALO – Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Limutu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Selasa (28/5/2024).
Perjanjian kerjasama yang dilakukan di Swiss Bell Hotel Manado tersebut menyangkut penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha.
Direktur Perumda Tirta Limutu Tomy Said berharap penandatanganan nota kesepakatan ini diharpakan dapat membantu masalah-masalah keperdataan yang kemungkinan bisa muncul kapan saja.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa melaksanakan kegiatan ini. Bagi kami sebagai perusahaan, masalah-masalah keperdataan ini bisa muncul kapan saja, semoga ini bisa membantu di kemudian hari,” kata Tomy.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo Muhammad Iqbal mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan landasan bagi lembaga yang dipimpinnya untuk membangun koordinasi dan sinergitas dalam bekerja.
Iqbal menjelaskan pihaknya dengan tangan terbuka akan membantu pihak Perumda Tirta Limutu untuk berkonsultasi terkait masalah hukum. Lebih jauh, dirinya jugua berharap kerja sama ini juga merupakan upaya untuk saling berkoordinasi dan berkolanorasi.
“Hal paling penting adalah koordinasi dan kolaborasi. Kami berharap salah satu implikasi dari perjanjian ini adalah demikian,” ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. Menurutnya, peran Kejari sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan adalah melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pemerintahan.
Olehnya, sambung Nelson, perjanjian kerja sama ini sangat penting karena secara tidak langsung dapat membantu memastikan bahwa kerja-kerja lembaga pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Abin/Gopos)