GOPOS.ID, GORONTALO – Terkait persoalan aset. Pansus DPRD Provinsi Gorontalo minta Biro Hukum Pemerintah Provinsi (pemprov) Gorontalo untuk melakukan kajian hukum.
Permintaan oleh Pansus tersebut seiring adanya pengerusakan dan penyerobotan lahan (aset) milik pemerintah, di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato sampai saat ini masih bermasalah dengan hukum.
Menyikapi hal itu, pihak DPRD Provinsi Gorontalo sendiri akan memastikan sejauh mana progres penanganan atas aduan pengerusakan dan penyerobotan milik pemerintah provinsi seluas 1,2 hektar yang diklaim milik perorangan.
“Kita minta Biro Hukum melakukan kajian hukum dulu sebelum melangkah. Karena kadang kita melangkah, tidak memiliki kajian atau dokumen,” kata Ketua Pansus, AW Thalib dalam kunjungan kerja di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Rabu (15/5/2024).
Lebih lanjut, kata AW Thalib, Biro Hukum juga agar melakukan literasi hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mitigasi hukum yang dilakukan oleh OPD.
“Ketika ada hal terkait persoalan aset yang mengarah ke persoalan hukum, maka seharusnya paling di depan adalah biro hukum. Bukan OPD yang bersangkutan,” ujarnya. (Isno/gopos)