GOPOS.ID – BONE BOLANGO – Tindak Pidana Pemilu dugaan pemalsuan dokumen Caleg partai NasDem terpilih, Zul Iskandar Suleman (ZIS), menemui titik terang. Gakkumdu akhirnya sepakat akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli, dari hasil pembahasan bersama pihak Gakkumdu yang terdiri dari pihak penyidik, Bawaslu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, pada pekan lalu, Jumat (26/4/20204), terungkap beberapa hal tentang dugaan pemalsuan dokumen caleg tersebut.
Kata Alli, pihak Bawaslu berpendapat bahwa tiga tersangka memenuhi unsur, baik unsur kesengajaan, dokumen palsu, waktu 7 hari yang diketahui berdasarkan formulir B1 sudah terpenuhi.
Sementara pihak penyidik telah melakukan upaya untuk memenuhi petunjuk Jaksa, namun masih terdapat kendala saat melengkapi berkas tersebut.
“Jaksa memberi petunjuk agar BAP terhadap Muhamad Agus Anwar (Kepala BNNK Bone Bolango) dimasukkan ke dalam berkas perkara,” kata AKBP Muhammad Alli dikonfirmasi media ini, Senin (29/4/2024).
“Itu telah diupayakan penyidik, namun yang bersangkutan dalam keadaan sakit, tidak bisa bangun dan membuka mata,” sambung Kapolres.
Sementara pihak Kejari Bone Bolango juga saat itu berpendapat soal syarat formil 7 hari kerja yang sudah lewat sehingga batal demi hukum.
Kata Alli, Kejari dalam pertemuan Gakkumdu tersebut juga menyampaikan bahwa masih banyak kekurangan unsur baik formil dan materil, serta masih ada kekurangan beberapa unsur pasal-pasal yang ada.
“Jaksa menyampaikan, pemenuhan unsur yang dipersangkakan terhadap tersangka belum terpenuhi,” terang Kapolres.
Akhirnya, Alli menjelaskan, kesimpulan yang ada berdasarkan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Bone Bolango perkara dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Zul Iskandar Suleman (ZIS) cs akan dihentikan penyidikan karena tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Dan ini akan di-SP3,” katanya.
Sementara berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terlapor juga mengatakan bahwa kasus tersebut sudah kedaluarsa.
“Dari Gakkumdu menyampaikan penyidikan ini akan dihentikan dengan alasan dari kejaksaan tidak menerima laporan, sebab laporan sudah kedaluarsa. Jadi berdasarkan aturan, apabila memang pelapor sudah mengetahui kejadian tersebut minimal batasnya adalah 7 hari, lewat dari itu batal demi hukum,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bone Bolango Santo Musa turut mengatakan, Gakkumdu menyimpulkan berkas perkara tersebut belum terpenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang telah disampaikan.
“Memang dari hasil penyidikan tambahan yakni keterangan ahli menyampaikan terhadap laporan tersebut melampaui batas waktu sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ucap Santo.
“Terkait hal itu (berkas perkara) sudah menjadi kewenangan penyidik untuk mengambil sikap untuk dihentikan penyidikannya,” tutup dia.(Putra/Gopos)