No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Batal Demi Hukum: Pemalsuan Dokumen Caleg NasDem Bone Bolango di-SP3

Alexa by Alexa
Senin 29 April 2024
in Gorontalo
0
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli.(F. Putra/gopos)

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli.(F. Putra/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – BONE BOLANGO – Tindak Pidana Pemilu dugaan pemalsuan dokumen Caleg partai NasDem terpilih, Zul Iskandar Suleman (ZIS), menemui titik terang. Gakkumdu akhirnya sepakat akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli, dari hasil pembahasan bersama pihak Gakkumdu yang terdiri dari pihak penyidik, Bawaslu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, pada pekan lalu, Jumat (26/4/20204), terungkap beberapa hal tentang dugaan pemalsuan dokumen caleg tersebut.

Kata Alli, pihak Bawaslu berpendapat bahwa tiga tersangka memenuhi unsur, baik unsur kesengajaan, dokumen palsu, waktu 7 hari yang diketahui berdasarkan formulir B1 sudah terpenuhi.

Sementara pihak penyidik telah melakukan upaya untuk memenuhi petunjuk Jaksa, namun masih terdapat kendala saat melengkapi berkas tersebut.

“Jaksa memberi petunjuk agar BAP terhadap Muhamad Agus Anwar (Kepala BNNK Bone Bolango) dimasukkan ke dalam berkas perkara,” kata AKBP Muhammad Alli dikonfirmasi media ini, Senin (29/4/2024).

Baca Juga :  Umrah Jadi Sebab Oknum Caleg NasDem Bonebol Pakai Joki Tes Narkoba dan Psikotes

“Itu telah diupayakan penyidik, namun yang bersangkutan dalam keadaan sakit, tidak bisa bangun dan membuka mata,” sambung Kapolres.

Sementara pihak Kejari Bone Bolango juga saat itu berpendapat soal syarat formil 7 hari kerja yang sudah lewat sehingga batal demi hukum.

Kata Alli, Kejari dalam pertemuan Gakkumdu tersebut juga menyampaikan bahwa masih banyak kekurangan unsur baik formil dan materil, serta masih ada kekurangan beberapa unsur pasal-pasal yang ada.

“Jaksa menyampaikan, pemenuhan unsur yang dipersangkakan terhadap tersangka belum terpenuhi,” terang Kapolres.

Akhirnya, Alli menjelaskan, kesimpulan yang ada berdasarkan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Bone Bolango perkara dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Zul Iskandar Suleman (ZIS) cs akan dihentikan penyidikan karena tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga :  Kantongi Rekomendasi Partai NasDem, Merlan Uloli Tancap Gas ke Pilkada

“Dan ini akan di-SP3,” katanya.

Sementara berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terlapor juga mengatakan bahwa kasus tersebut sudah kedaluarsa.

“Dari Gakkumdu menyampaikan penyidikan ini akan dihentikan dengan alasan dari kejaksaan tidak menerima laporan, sebab laporan sudah kedaluarsa. Jadi berdasarkan aturan, apabila memang pelapor sudah mengetahui kejadian tersebut minimal batasnya adalah 7 hari, lewat dari itu batal demi hukum,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bone Bolango Santo Musa turut mengatakan, Gakkumdu menyimpulkan berkas perkara tersebut belum terpenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang telah disampaikan.

Kasi Intel Kejari Bone Bolango Santo Musa.(F. Putra/gopos)

“Memang dari hasil penyidikan tambahan yakni keterangan ahli menyampaikan terhadap laporan tersebut melampaui batas waktu sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ucap Santo.

“Terkait hal itu (berkas perkara) sudah menjadi kewenangan penyidik untuk mengambil sikap untuk dihentikan penyidikannya,” tutup dia.(Putra/Gopos)

Tags: Gakkumdu Bone BolangoKapolres Bone BolangoPartai NasDemPemalsuan Dokumen
Previous Post

SK PPPK Bolmut Formasi Tahun 2023 Resmi Diserahkan

Next Post

Pemkab Pohuwato Ajukan Proposal Perpanjangan Runway Bandara Panua

Related Posts

Perwakilan PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan PROPER Biru sebagai apresiasi atas komitmen perusahaan dalam menjaga kepatuhan dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan. (Foto.istimewa)
Gorontalo

Pengelolaan Lingkungan Jadi Perhatian, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Kantongi PROPER Biru

Rabu 26 Agustus 2026
PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima Penghargaan PROPER Peringkat Biru Periode 2023–2024 sebagai apresiasi atas konsistensi dalam memenuhi kewajiban dan menjaga kinerja pengelolaan lingkungan.(foto.istimewa)
Gorontalo

Kinerja Gemilang, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Apresiasi PROPER Biru

Selasa 25 Agustus 2026
Posko pendaftaran beasiswa Milan Amrullah bekerjasama dengan Karang Taruna Bone Bolango dan Elnino Center.
Gorontalo

Buka Posko Pendaftaran Beasiswa, Milan Amrullah Salurkan 100 Seragam Sekolah hingga Pedalaman Mongiilo

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo

Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo

Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo

Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

Selasa 25 Agustus 2026
Next Post
Pemda Pohuwato menyerahkan proposal perpanjangan Run Way Bandara Pohuwato, ke Kementerian Perhubungan, Senin (29/04/2024) (Istimewa)

Pemkab Pohuwato Ajukan Proposal Perpanjangan Runway Bandara Panua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.