No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Batal Demi Hukum: Pemalsuan Dokumen Caleg NasDem Bone Bolango di-SP3

Alexa by Alexa
Senin 29 April 2024
in Gorontalo
0
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli.(F. Putra/gopos)

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli.(F. Putra/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – BONE BOLANGO – Tindak Pidana Pemilu dugaan pemalsuan dokumen Caleg partai NasDem terpilih, Zul Iskandar Suleman (ZIS), menemui titik terang. Gakkumdu akhirnya sepakat akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli, dari hasil pembahasan bersama pihak Gakkumdu yang terdiri dari pihak penyidik, Bawaslu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, pada pekan lalu, Jumat (26/4/20204), terungkap beberapa hal tentang dugaan pemalsuan dokumen caleg tersebut.

Kata Alli, pihak Bawaslu berpendapat bahwa tiga tersangka memenuhi unsur, baik unsur kesengajaan, dokumen palsu, waktu 7 hari yang diketahui berdasarkan formulir B1 sudah terpenuhi.

Sementara pihak penyidik telah melakukan upaya untuk memenuhi petunjuk Jaksa, namun masih terdapat kendala saat melengkapi berkas tersebut.

“Jaksa memberi petunjuk agar BAP terhadap Muhamad Agus Anwar (Kepala BNNK Bone Bolango) dimasukkan ke dalam berkas perkara,” kata AKBP Muhammad Alli dikonfirmasi media ini, Senin (29/4/2024).

Baca Juga :  Polisi Buru Tiga Pelaku Pemerkosa Gadis 15 Tahun yang Masih Buron

“Itu telah diupayakan penyidik, namun yang bersangkutan dalam keadaan sakit, tidak bisa bangun dan membuka mata,” sambung Kapolres.

Sementara pihak Kejari Bone Bolango juga saat itu berpendapat soal syarat formil 7 hari kerja yang sudah lewat sehingga batal demi hukum.

Kata Alli, Kejari dalam pertemuan Gakkumdu tersebut juga menyampaikan bahwa masih banyak kekurangan unsur baik formil dan materil, serta masih ada kekurangan beberapa unsur pasal-pasal yang ada.

“Jaksa menyampaikan, pemenuhan unsur yang dipersangkakan terhadap tersangka belum terpenuhi,” terang Kapolres.

Akhirnya, Alli menjelaskan, kesimpulan yang ada berdasarkan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Bone Bolango perkara dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Zul Iskandar Suleman (ZIS) cs akan dihentikan penyidikan karena tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga :  Wanita Paruh Baya di Boalemo, Ditemukan Tewas di Rumahnya

“Dan ini akan di-SP3,” katanya.

Sementara berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terlapor juga mengatakan bahwa kasus tersebut sudah kedaluarsa.

“Dari Gakkumdu menyampaikan penyidikan ini akan dihentikan dengan alasan dari kejaksaan tidak menerima laporan, sebab laporan sudah kedaluarsa. Jadi berdasarkan aturan, apabila memang pelapor sudah mengetahui kejadian tersebut minimal batasnya adalah 7 hari, lewat dari itu batal demi hukum,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bone Bolango Santo Musa turut mengatakan, Gakkumdu menyimpulkan berkas perkara tersebut belum terpenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang telah disampaikan.

Kasi Intel Kejari Bone Bolango Santo Musa.(F. Putra/gopos)

“Memang dari hasil penyidikan tambahan yakni keterangan ahli menyampaikan terhadap laporan tersebut melampaui batas waktu sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ucap Santo.

“Terkait hal itu (berkas perkara) sudah menjadi kewenangan penyidik untuk mengambil sikap untuk dihentikan penyidikannya,” tutup dia.(Putra/Gopos)

Tags: Gakkumdu Bone BolangoKapolres Bone BolangoPartai NasDemPemalsuan Dokumen
Previous Post

SK PPPK Bolmut Formasi Tahun 2023 Resmi Diserahkan

Next Post

Pemkab Pohuwato Ajukan Proposal Perpanjangan Runway Bandara Panua

Related Posts

Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Beli Perlengkapan Sekolah: Timuato Institute-Harry Mimin Homestay Wujudkan Mimpi Anak Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post
Pemda Pohuwato menyerahkan proposal perpanjangan Run Way Bandara Pohuwato, ke Kementerian Perhubungan, Senin (29/04/2024) (Istimewa)

Pemkab Pohuwato Ajukan Proposal Perpanjangan Runway Bandara Panua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.