No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hamim Dijerat Pasal Ancaman Penjara 20 Tahun

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Rabu 17 April 2024
in Hukum & Kriminal
0
Hamim Dijerat Pasal Ancaman Penjara 20 Tahun

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou menggunakan rompi Kejaksaan. (Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Mantan Bupati Bone Bolango 2 periode, Hamim Pou terancam pidana 20 tahun penjara.

Hal ini terungkap saat Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (17/4/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan akibat dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial T.A 2011 & 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan & Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango maka Hamim disangkakan dengan dua Pasal Yakni: 

Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo.

“Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun,” ucapnya.

Baca Juga :  Minta Uang Tak Dikasih, Pemuda di Bone Bolango Tega Aniaya Ayah Kandung

Lanjutnya, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun,” kata dia.

Selain Hamim ada dua nama yang sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo, nahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial ada dua orang Terdakwa yang telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap yaitu

Baca Juga :  Bonebol Raih Penghargaan Kabupaten Sehat

Terpidana Slamet Wiyardi, selaku Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango dan Yuliawati Kadir selaku Bendahara Bantuan pada Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango.

Dalam pertimbangan Putusan Kasasi M.A baik dalam perkara Terdakwa Slamet Wiyardi maupun Yuliawati Kadir menyatakan keduanya bersama-sama dengan Hamim Pou telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos.

“Pada hari ini Hamim di lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo,” tandasnya Kajati Gorontalo. (Putra/Gopos)

Tags: Bupati Dua PeriodeDana BansosHamim PouMantan Bupati
Previous Post

Hamim Pou Diduga Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar

Next Post

Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Sampaikan Pesan dan Moto Leluhur Diperayaan Ketupat Kelurahan Upai

Related Posts

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Seorang Pria di Tilango Cabuli Pengungsi Korban Banjir
Hukum & Kriminal

Oknum Mahasiswa Diduga Lecehkan Gadis 14 Tahun

Minggu 11 Mei 2025
Next Post
Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Sampaikan Pesan dan Moto Leluhur Diperayaan Ketupat Kelurahan Upai

Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Sampaikan Pesan dan Moto Leluhur Diperayaan Ketupat Kelurahan Upai

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.