GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Mantan Bupati Bone Bolango 2 periode, Hamim Pou terancam pidana 20 tahun penjara.
Hal ini terungkap saat Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (17/4/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan akibat dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial T.A 2011 & 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan & Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango maka Hamim disangkakan dengan dua Pasal Yakni:Â
Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo.
“Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun,” ucapnya.
Lanjutnya, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun,” kata dia.
Selain Hamim ada dua nama yang sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo, nahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial ada dua orang Terdakwa yang telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap yaitu
Terpidana Slamet Wiyardi, selaku Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango dan Yuliawati Kadir selaku Bendahara Bantuan pada Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango.
Dalam pertimbangan Putusan Kasasi M.A baik dalam perkara Terdakwa Slamet Wiyardi maupun Yuliawati Kadir menyatakan keduanya bersama-sama dengan Hamim Pou telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos.
“Pada hari ini Hamim di lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo,” tandasnya Kajati Gorontalo. (Putra/Gopos)