GOPOS.ID, GORONTALO – Niat mencari untung, malah buntung. Begitulah nasib dialami YR alias Yahya, warga Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Pria berusia 59 tahun tersebut saat ini dijerat pelanggaran diduga menimbun BBM (Bahan Bakar Minyak). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Yahya diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gorontalo di kediamannya di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin (5/8/2019). Kala itu, Yahya sedang menyalin BBM jenis solar dari mobil ke jerigen berukuran 25 liter. Yahya digelandang ke Mapolres Gorontalo bersama barang bukti sebuah mobil Izuzu Panther DM 1496 AB dan solar 75 liter dalam tiga jerigen.
Baca juga: Ingin Daftar CPNS, Siapkan Lima Dokumen Ini
Sementara itu gelar perkara yang dilakukan Sat Reskrim Polres Gorontalo menyimpulkan, perbuatan Yahya yang diduga menimbun BBM melanggar pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sebelum gelar perkara, Sat Reskrim Polres Gorontalo telah meminta keterangan sejumlah. Termasuk operator SPBU dalam rangka pengembangan penyidikan perkara. (isno/gopos)