No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mantan Dirut PDAM Bone Bolango Dinovis 12 Tahun Penjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 21 Maret 2024
in Hukum & Kriminal
0
Yusar Laya di Vonis 12 Tahun Penjara saat sidang di Pengadilan (Tipikor) dan Hubungan Industrial saat agenda pembacaan putusan, Kamis 21/3/2024

Yusar Laya di Vonis 12 Tahun Penjara saat sidang di Pengadilan (Tipikor) dan Hubungan Industrial saat agenda pembacaan putusan, Kamis 21/3/2024

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Direktur PDAM Tirta Bulango, Yusar Laya di Vonis 12 Tahun Penjara saat sidang di Pengadilan (Tipikor) dan Hubungan Industrial saat agenda pembacaan putusan, Kamis 21/3/2024

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa setidaknya sebesar Rp7.589.413.985,00,” ucap Hakim Ketua.

Selain memperkaya dirinya sendiri, Hakim menyebutkan Yusar memperkaya saksi Hamim Pou yakni yang saat ini sebagai mantan Bupati Bone Bolango setidaknya sebesar Rp. 580 juta rupiah.

Lanjutnya perbuatan tersebut diketahui merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp24.328.000.000,00 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor : PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  1.550 Liter Cap Tikus Diamankan Petugas Saat Sibuk Tangani Banjir

Ditempat yang sama, JPU Rahmat Mappiasse mengungkap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdapat pihak lain yang diduga menikmati uang korupsi PDAM tersebut.

“Tim kita masih melakukan pendalaman,” ucapnya.

“Saatnfakta persidangan semuanya telah muncul terutama soal aliran uang itu kemana dan ke siapa, itu sudah ada di persidangan sebelumnya,” imbuhnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Yusar, Rahma Pakaya menyebut pihaknya mengatakan akan piker-pikir terhadap putusan tersebut. 

Sementara, ada dua terdakwa lain masing-masing HH dan MHR selaku konsultan dalam kasus itu di vonis satu tahun penjara. 

Baca Juga :  Polres Pohuwato Bongkar Pabrik Cap Tikus di Paguat

Untuk diketahui, putusan majelis hakim terhadap Yusar Laya lebih rendah dari tuntutan JPU sebanyak 15 tahun penjara. (Putra/Gopos)

Tags: Direktur PDAM Tirta BulangoEks Direktur PDAM Bone BolangoPDAM Tirta BulangoYusar Laya
Previous Post

Yatim Fest Ramadan Berbagi Kebahagiaan Bersama 320 Anak

Next Post

349 Mahasiswa akan Mengabdi di Sekolah Lewat Program UNG Mengajar

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post
Rektor UNG, Eduart Wolok bersama mahasiswa program UNG mengajar MBKM (dok. ung)

349 Mahasiswa akan Mengabdi di Sekolah Lewat Program UNG Mengajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.