GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Direktur PDAM Tirta Bulango, Yusar Laya di Vonis 12 Tahun Penjara saat sidang di Pengadilan (Tipikor) dan Hubungan Industrial saat agenda pembacaan putusan, Kamis 21/3/2024
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa setidaknya sebesar Rp7.589.413.985,00,” ucap Hakim Ketua.
Selain memperkaya dirinya sendiri, Hakim menyebutkan Yusar memperkaya saksi Hamim Pou yakni yang saat ini sebagai mantan Bupati Bone Bolango setidaknya sebesar Rp. 580 juta rupiah.
Lanjutnya perbuatan tersebut diketahui merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp24.328.000.000,00 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor : PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Ditempat yang sama, JPU Rahmat Mappiasse mengungkap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdapat pihak lain yang diduga menikmati uang korupsi PDAM tersebut.
“Tim kita masih melakukan pendalaman,” ucapnya.
“Saatnfakta persidangan semuanya telah muncul terutama soal aliran uang itu kemana dan ke siapa, itu sudah ada di persidangan sebelumnya,” imbuhnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Yusar, Rahma Pakaya menyebut pihaknya mengatakan akan piker-pikir terhadap putusan tersebut.
Sementara, ada dua terdakwa lain masing-masing HH dan MHR selaku konsultan dalam kasus itu di vonis satu tahun penjara.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim terhadap Yusar Laya lebih rendah dari tuntutan JPU sebanyak 15 tahun penjara. (Putra/Gopos)