GOPOS.ID – Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 nanti.
Program era Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dilanjutkan presiden terpilih selanjutnya. Merujuk pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. PPN kemudian kembali naik jadi 12 persenpada 1 Januari 2025 atau lebih cepat.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap keputusan ini merupakan respon atas pilihan masyarakat yang mendukung program keberlanjutan dari Presiden Jokowi, Airlangga menyatakan hal ini dalam sebuah acara media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024) mengutip dari laman suara.com
Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen. Hal itu bisa dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu sebelumnya juga mengatakan bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dengan alasan kondisi ekonomi yang makin tidak pasti. (Suara/Putra/Gopos)