GOPOS.ID, PAGUAT – Seorang mantan karyawan di SPBU Paguat, Irfan Dunggio, mengaku diberhentikan secara sepihak. Buntut dari kebijakan tersebut, Irfan tak menerima pesangon meski sudah lima tahun bekerja.
Hal itu membuat Irfan meradang. Sebab Pasal 156 ayat 1 undang-undang cipta kerja yakni, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Menurut Irfan ada kejanggalan usai dirinya di pecat secara sepihak oleh SPBU Paguat, karena surat PHK hanya diberikan ke rumah tetangganya.
“Saya tidak tahu tiba-tiba ada tetangga yang antar surat, katanya dari pertamina kemudian surat itu dibuka ternyata isinya surat PHK, surat itu diberikan tepat pada tanggal 15 Februari, 2024” ujar Irfan, Sabtu (09/03/2024).
Irfan juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apa kesalahannya selama bekerja, seketika mendapat surat PHK dari pihak SPBU Paguat. Apabila kesalahannya hanya karena mengisi jerigen yang dibawah konsumen, hal itu juga dilakukan oleh karyawan lain. Bahkan justru keuntungan itu diberikan langsung ke pengawas dan ke kantor.
“Kata pengawas saya melanggar aturan mengisi jerigen yang di bawah konsumen, padahal melakukan itu bukan hanya saya saja, tetapi tidak tahu itu yang menjadi alasan pihak SPBU Paguat” kata Irfan
Anehnya lagi kata dia, sehari setelah dirinya di pecat sudah ada karyawan baru yang mengantikan posisinya, orang itu juga salah satu warga yang sering datang ke SPBU yang selalu menanyakan ke pengawas yang akan digantinya.
“Saya kaget tiba-tiba besonya sudah ada karyawan baru, seolah-olah karyawan baru sudah disiapkan oleh pengawas,. Bahkan saya masih bekerja sempat dengar pembicaraan antara pengawas dan karyawan baru itu sebelum bekerja, kalau sudah ada yang dikeluarkan,” ungkap Irfan
Pihaknya mengaku sudah mendatangi pengawas di SPBU Paguat perihal mempertanyakan pesangon, namun pihak SPBU tidak mau membayar pesangonya.
“Saya sudah datang mempertanyakan pesangon saya, namun kata pengawas, pihak SPBU tidak akan membayar pesangon saya. Bahkan ada surat yang diberikan oleh Disnaker untuk ditandatangani oleh pihak SPBU, tidak ada satupun yang mau menandatangani surat tersebut,” tandas Irfan.
Sementara pengawas SPBU paguat, Mantik Karim, saat dimintai keterangan perihal pemecatan tidak mengetahui soal pemberian PHK secara sepihak terhadap karyawannya.
“Saya tidak tau apa-apa pak, silahkan tanya ke bendahara,” singkatnya sambil pergi melihat mobil tangki yang datang mengisi tangki SPBU. (Yusuf/Gopos)