GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tiga Tersangka kasus penikaman di kompleks terminal Andalas Kota Gorontalo masing-masing lelaki berinisial AP alias Nani (22), RAS alias Aat (21) dan RA alias Iki (26) terancam 15 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut menewaskan Roi Mointi (36) selaku korban.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, peristiwa berdarah itu bermula saat tersangka AP alias Nani, RA alias Iki dan RAS alias Aat mengunjungi salah satu tempat gym yang tak jauh dari terminal Andalas Kota Gorontalo.
Ketiga pemuda yang merupakan warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo itu datang menggunakan sepeda motor lalu menghampiri korban Roi yang sedang nongkrong dengan rekannya Pipul, tepat berada di pintu masuk terminal Andalas.
“Sebelum terjadi penganiayaan, korban dan tiga pelaku ini sempat adu mulut,” kata Ade Permana saat konferensi pers, Senin (19/2/2024).
Setelah adu mulut diduga terkait masalah lahan parkir, tersangka RA alias Iki lantas mengambil sebilah badik dari RAS alias Aat lalu menyerang Pipul. Akibatnya Pipul mengalami luka gores di bagian tangan.
Pipul juga berupaya membalas dengan mencabut sebilah pisau badik yang terselip di celananya. RA alias Iki pun sontak mundur ke belakang dan saat bersamaan AP alias Nani juga mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan berjalan mendekati Roi.
Kalah jumlah, Roi dan Pipul langsung mundur dan terjadilah aksi kejar-kejaran. Saat kejar-kejaran inilah, Roi terkena sayatan pisau di lengan kanan hingga bersimbah darah namun tetap berusaha melarikan diri.
Kalah stamina, RA alias Iki berhasil menikam Roi dan membuat perut korban robek karena berusaha menghindar. Sejurus kemudian, RAS alias Aat menambah satu lagi luka tusuk korban di bagian kepala.
“Ketiga tersangka ini dalam pengaruh miras (minuman keras). Motifnya, adalah sakit hati. Tersangka nekat melakukan penganiayaan karena sebelumnya om (paman) salah satu tersangka ini telah dianiaya oleh korban,” tambah Kapolresta.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Nani dan Aat ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan serupa.(Sari/gopos)