GOPOS.ID – Bagi pekerja yang masuk pada 14 Februari 2024 saat pemilu berlangsung nanti berhak untuk mendapatkan uang lembur.
Sebab, Pemerintah sudah memutuskan pada tanggal tersebut yang merupakan hari pemungutan suara ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Hal itu juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2024.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” tulis Diktum Kesatu.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Poin dua SE tersebut menyebutkan, Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis poin ketiga SE Menaker nomor 1 tahun 2024 tersebut. (Putra/Gopos)