No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawaslu Kabgor Ingatkan Ketentuan Kampanye di Media Massa

Alex by Alex
Rabu 17 Januari 2024
in Pemilu
0
Bawaslu Kabgor Ingatkan Ketentuan Kampanye di Media Massa

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba menakankan pemasangan kampanye melalui media massa boleh dilakukan peserta Pemilu terhitung mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februri 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat rapat koordinasi persiapan pengawasan kampanye iklan di media massa yang digelar di Citimall Hotel Gorontalo, Selasa (16/1/2024).

Sebelumnya dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menghadirkan sejumlah tim pemenangan dari setiap kontestan pada pemilu 2024 dan pimpinan media massa di Gorontalo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba mengatakan, gelaran rapat koordinasi ini merupakan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu.

Baca Juga :  Empat TPS di Bone Bolango Berpotensi PSU

“Fungsi utama Bawaslu itu bukan penindakan, melainkan pencegahan. Olehnya sebelum memasuki tahapan kampanye iklan, kami sengaja meggelar kegiatan ini sebagai bentuk edukasi kepada peserta Pemilu maupun media massa sebagai mitra,” ujar Alex.

Lebih jauh, Alex menekankan baik peserta pemilu yang melakukan pelanggaran kampanye iklan di luar jadwal akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan pasal 492 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun sanksinya berupa kurungan selama satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

“Kampanye melalui media massa baru diperbolehkan terhitung mulai tanggal 21 Januari hingga tanggal 10 Februari mendatang,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Paslon Penuhi Panggilan Bawaslu Kabupaten Gorontalo

Alex juga menekankan selama tahapan kampanye di media massa berlangsung peserta pemilu hanya diperbolehkan memasang iklan sebanyak-banyaknya 10 spot berdurasi 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari.

“Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 39 PKPU 15 Tahun 2023. Tidak hanya untuk stasiun TV dan radio, dalam aturan itu juga dijelaskan mekanisme pemasangan iklan di media massa cetak dan daring,” tutupnya.(Abin/Gopos)

Tags: Bawaslu Kabupaten GorontaloKampanyeMedia Massa
Previous Post

Soal PGP-Penambang, Polres Pohuwato Mediasi Penutupan Akses Jalan

Next Post

Soal Insiden Kerusuhan di Pohuwato, Kuasa Hukum: Dua Terdakwa Korban Salah Tangkap

Related Posts

KPU: Honor KPPS Naik Dua Kali Lipat
Pemilu

Mulai 2029, Pileg DPRD dan Pikada Dilaksanakan Serentak

Kamis 26 Juni 2025
KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024

Jumat 10 Januari 2025
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK
Pemilu

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK

Selasa 17 Desember 2024
Next Post
Soal Insiden Kerusuhan di Pohuwato, Kuasa Hukum: Dua Terdakwa Korban Salah Tangkap

Soal Insiden Kerusuhan di Pohuwato, Kuasa Hukum: Dua Terdakwa Korban Salah Tangkap

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.