No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawaslu Kabgor Ingatkan Ketentuan Kampanye di Media Massa

Alexa by Alexa
Rabu 17 Januari 2024
in Pemilu
0
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba menakankan pemasangan kampanye melalui media massa boleh dilakukan peserta Pemilu terhitung mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februri 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat rapat koordinasi persiapan pengawasan kampanye iklan di media massa yang digelar di Citimall Hotel Gorontalo, Selasa (16/1/2024).

Sebelumnya dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menghadirkan sejumlah tim pemenangan dari setiap kontestan pada pemilu 2024 dan pimpinan media massa di Gorontalo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba mengatakan, gelaran rapat koordinasi ini merupakan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu.

Baca Juga :  Dua Bapaslon Perseorangan Serahkan Dokumen Perbaikan ke KPU Boalemo

“Fungsi utama Bawaslu itu bukan penindakan, melainkan pencegahan. Olehnya sebelum memasuki tahapan kampanye iklan, kami sengaja meggelar kegiatan ini sebagai bentuk edukasi kepada peserta Pemilu maupun media massa sebagai mitra,” ujar Alex.

Lebih jauh, Alex menekankan baik peserta pemilu yang melakukan pelanggaran kampanye iklan di luar jadwal akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan pasal 492 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun sanksinya berupa kurungan selama satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

“Kampanye melalui media massa baru diperbolehkan terhitung mulai tanggal 21 Januari hingga tanggal 10 Februari mendatang,” tegasnya.

Baca Juga :  Pendaftar KPPS Minim, Ini yang Dilakukan KPU Kota Gorontalo

Alex juga menekankan selama tahapan kampanye di media massa berlangsung peserta pemilu hanya diperbolehkan memasang iklan sebanyak-banyaknya 10 spot berdurasi 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari.

“Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 39 PKPU 15 Tahun 2023. Tidak hanya untuk stasiun TV dan radio, dalam aturan itu juga dijelaskan mekanisme pemasangan iklan di media massa cetak dan daring,” tutupnya.(Abin/Gopos)

Tags: Bawaslu Kabupaten GorontaloKampanyeMedia Massa
Previous Post

Soal PGP-Penambang, Polres Pohuwato Mediasi Penutupan Akses Jalan

Next Post

Soal Insiden Kerusuhan di Pohuwato, Kuasa Hukum: Dua Terdakwa Korban Salah Tangkap

Related Posts

Penyerahan hasil rekapitulasi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Kamis (2/4/2026).
Pemilu

150.936 Pemilih di Kota Gorontalo Hasil PDPB di Awal 2026

Kamis 2 April 2026
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Forum Diskusi, Hadirkan Pegiat Demokrasi Hingga Walikota Gorontalo

Sabtu 15 November 2025
ilustrasi
Pemilu

Mulai 2029, Pileg DPRD dan Pikada Dilaksanakan Serentak

Kamis 26 Juni 2025
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
Next Post
Dua terdakwa diduga salah tangkap ketika mengikuti sidang kedua yang berlangsung di PN Gorontalo, Selasa (16/1/2024). (Istimewa)

Soal Insiden Kerusuhan di Pohuwato, Kuasa Hukum: Dua Terdakwa Korban Salah Tangkap

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jember Bukan Bebani ASN, ini Penjelaskan Kebijakan Turun Lapangan Verval

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.