GOPOS.ID, LIMBOTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo resmi meregistrasi berkas dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Bunggalo dalam kampanye salah satu calon legislatif.
Hal tersebut dilakukan Bawaslu usai melakukan penelusuran dalam rangka mengumpulkan dan memastikan kebenaran terkait laporan awal yang diterima Bawaslu.
“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, temuan itu diregistrasi 7 hari sejak laporan hasil pengawasan dibuat oleh pengawas Pemilu,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili.
Lebih jauh, Wahyudin mengatakan setelah diregistrasi, kasus ini akan dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tidak berhenti di situ, dalam waktu yang bersamaan proses penyelidikan kepolisian tetap berjalan.
“Kita punya waktu 14 hari untuk melakukan penanganan pelanggaran. Di dalamnya ada pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para pihak yang terlibat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Bawaslu Kabupten Gorontalo menerima informasi awal terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan oknum Kepala Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
Oknum Kepala Desa Bunggalo diduga ikut serta dan terlibat dalam kampanye salah satu Caleg DPR RI pada 1 Januari lalu.(Abin/Gopos)